Selebgram Nabila O’Brien menyatakan dirinya tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan damai dengan gitaris Zendhy Kusuma setelah menjalani mediasi di Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (8/3/2026).
“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabila O’Brien usai mediasi. Ia menambahkan, “Iya. Saya maafin 100 persen,” sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Kesepakatan Damai dan Pencabutan Laporan
Perdamaian ini juga diikuti dengan pencabutan laporan polisi dari kedua belah pihak yang sebelumnya saling melapor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa kesepakatan damai telah tercapai.
“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam. Ia melanjutkan, “Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya.”
Penghapusan Konten dan Rasa Keadilan
Trunoyudo menjelaskan, langkah mediasi dan perdamaian ini diambil setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang diajukan masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri. Selain pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati penghapusan konten di media sosial yang menyinggung satu sama lain.
“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.
Ia berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. “Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan kemudian masing-masing saat ini sudah mencabut pelaporannya,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus UU ITE
Sebelumnya, Nabila O’Brien sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka terhadap Nabila dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026. Peristiwa yang menjadi awal polemik tersebut terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, Zendhy dan istrinya, Evi Santi, memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150, namun meninggalkan lokasi tanpa membayar setelah terjadi keributan di area dapur restoran.
Di sisi lain, Zendhy Kusuma dan istrinya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabila O’Brien pada 24 Februari 2026.
Informasi lengkap mengenai perdamaian ini disampaikan melalui pernyataan resmi Divisi Humas Polri yang dirilis pada Minggu (8/3/2026).
