Berita

Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berdamai, Akhiri Polemik Konten Medsos Saling Serang

Advertisement

Selebgram Nabilah O’Brien dan pelapornya, Zendhy Kusuma, resmi berdamai setelah sebelumnya saling melaporkan ke kepolisian. Kesepakatan ini mencakup penghapusan konten saling menyerang di media sosial yang menjadi pemicu polemik. Perdamaian tersebut dicapai dalam pertemuan di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026) malam.

Kesepakatan Perdamaian dan Penghapusan Konten Medsos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penghapusan konten di media sosial merupakan bagian integral dari perjanjian perdamaian. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan laporan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” kata Trunoyudo di Mabes Polri.

Pertemuan perdamaian tersebut dihadiri oleh empat pihak, yakni Zendhy Kusuma beserta istrinya, Evi Santi, serta Nabilah O’Brien dan pihak terkait lainnya, KDH. Semua pihak telah melakukan pencabutan laporan di kepolisian.

Latar Belakang Kasus dan Status Hukum

Proses mediasi dan perdamaian ini dilakukan setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang sebelumnya ditangani di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri. Nabilah O’Brien dalam wawancara terpisah membenarkan bahwa perkara telah diselesaikan secara damai dan ia tidak lagi berstatus tersangka.

“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah.

Sebelumnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pencemaran nama baik dan fitnah, berdasarkan laporan Zendhy Kusuma.

Advertisement

Polemik bermula pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, Zendhy dan istrinya, Evi Santi, meninggalkan lokasi tanpa membayar total tagihan Rp 530.150 setelah terjadi keributan di area dapur restoran.

Di sisi lain, Zendhy dan Evi Santi juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan pada 24 Februari 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Nabilah O’Brien.

Harapan Polri Terhadap Perdamaian

Brigjen Trunoyudo berharap kesepakatan damai ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Ia juga menyoroti konteks bulan Ramadan sebagai momen introspeksi dan silaturahmi.

“Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan kemudian masing-masing saat ini sudah mencabut pelaporannya,” tutur Trunoyudo.

Informasi lengkap mengenai perdamaian ini disampaikan melalui pernyataan resmi Divisi Humas Polri yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.

Advertisement