Berita

Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berdamai, Laporan Polisi Dicabut Setelah Mediasi Polri

Advertisement

Selebgram Nabilah O’Brien dan gitaris Zendhy Kusuma akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kedua belah pihak resmi mencabut laporan polisi masing-masing setelah mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian pada Minggu (8/3/2026) malam.

Kesepakatan Damai dan Pencabutan Laporan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kesepakatan damai ini tercapai setelah Nabilah O’Brien, Zendhy Kusuma, beserta istri Zendhy, ES, dan KDH, bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian. Pertemuan tersebut berlangsung di Mabes Polri.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, mediasi dan perdamaian ini difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri. Ia berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan kemudian masing-masing saat ini sudah mencabut pelaporannya,” tutur Trunoyudo.

Penghapusan Konten Media Sosial

Selain pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati penghapusan konten media sosial yang menyinggung satu sama lain. Kesepakatan ini menjadi bagian integral dari perjanjian perdamaian yang telah disetujui.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.

Status Hukum Para Pihak

Nabilah O’Brien, dalam wawancara terpisah di Mabes Polri, membenarkan bahwa perkaranya telah diselesaikan secara damai. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus tersangka.

Advertisement

“Pokoknya saya sudah bukan tersangka,” kata Nabilah. Ia menambahkan, “Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja.” Nabilah juga memastikan laporan yang dibuatnya di kepolisian telah dicabut. “Iya. Saya maafin 100 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Nabilah O’Brien sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka terhadap Nabilah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026, setelah dilaporkan oleh gitaris Zendhy Kusuma.

Di sisi lain, pasangan Zendhy Kusuma dan istrinya, ERS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan pada 24 Februari 2026, atas laporan yang dibuat oleh Nabilah O’Brien.

Latar Belakang Kasus

Polemik antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma bermula dari peristiwa yang terjadi pada 19 September 2025. Kejadian tersebut berlangsung di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan.

Saat itu, Zendhy dan Evi (kemungkinan ERS) memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150. Namun, setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa melakukan pembayaran.

Informasi mengenai kesepakatan damai ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026).

Advertisement