Berita

Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Pertimbangkan Alasan Kesehatan

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Permohonan ini diajukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan alasan utama kondisi kesehatan.

Permohonan Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim

Permohonan pengajuan penangguhan penahanan Nadiem Makarim disampaikan langsung kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menjadi pihak yang menyampaikan permohonan tersebut.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan dan bermusyawarah terkait permohonan ini. “Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” ujar hakim Purwanto.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Advertisement

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Informasi lengkap mengenai permohonan penangguhan penahanan ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement