Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan. Pengakuan ini disampaikan Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).
Nadiem sempat dibantarkan dan dirawat selama empat hari di rumah sakit. Informasi ini terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai.
Pengakuan Kondisi Kesehatan di Persidangan
“Untuk hari ini Saudara terdakwa sehat?” tanya Hakim Purwanto S Abdullah. Nadiem menjawab, “Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang.”
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai kemungkinan pembantaran yang pernah dijalani Nadiem selama proses hukum. Nadiem mengakui adanya pembantaran tersebut.
“Selama dua Minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?” tanya hakim. Nadiem menjelaskan, “Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari sampai Minggu.”
Kronologi Pembantaran dan Perawatan
Nadiem Makarim menjalani perawatan di rumah sakit mulai Rabu, 18 Februari 2026, hingga Minggu, 22 Februari 2026. Hal ini dikonfirmasi kembali oleh hakim dalam persidangan.
“Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?” tanya hakim. Nadiem membenarkan, “Betul, Pak.”
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Dengan penolakan ini, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana jaksa pada sidang hari ini menghadirkan 10 orang saksi.
Informasi mengenai kondisi kesehatan dan proses pembantaran ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
