Berita

Nadiem Makarim Bantah Copot Pejabat Kemendikbudristek Terkait Pengadaan Chromebook di Sidang Tipikor

Advertisement

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tegas tudingan pencopotan pejabat kementerian karena penolakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Bantahan ini disampaikan Nadiem saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dua pejabat yang disebut dicopot adalah Khamim, mantan Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen, dan Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen. Keduanya diduga tidak mendukung pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pembelaan Nadiem di Persidangan

Dalam keterangannya di persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan penggantian pejabat telah dilakukan jauh sebelum isu pengadaan Chromebook mencuat. Ia menegaskan bahwa proses penggantian 17 posisi, termasuk Poppy dan Khamim, sudah terjadi pada 4 Maret 2020.

“Keputusan untuk mengganti 17 posisi termasuk Poppy dan Khamim sudah terbukti bahwa itu terjadi 4 Maret (2020),” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menambahkan bahwa rencana penggantian tersebut telah dimulai sebelum kedua pejabat tersebut menyuarakan keberatan mereka.

“Surat panselnya posisinya itu dibuka 4 Maret. Jauh sebelum Bu Poppy sama Pak Khamim mulai bersuara gabung dalam meeting-meeting Chrome atau bersuara mengenai resistensi mereka,” lanjut Nadiem, menegaskan bahwa proses penggantian telah berjalan sebelum rapat pembahasan pengadaan dimulai.

Dakwaan Jaksa Terkait Penggantian Pejabat

Berbeda dengan pembelaan Nadiem, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya pada 16 Desember 2025 lalu menyebutkan alasan lain di balik penggantian pejabat tersebut. Jaksa menduga bahwa Poppy dan Khamim diganti pada 2 Juni 2020 karena perbedaan pendapat.

“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Advertisement

Karena ketidaksetujuan Poppy, ia digantikan oleh Mulyatsyah yang kemudian menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020. Sementara itu, Khamim diganti oleh Sri Wahyuningsih. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kemudian disebut terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google, yaitu Chromebook.

Kerugian Negara dan Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, serta uraian dakwaan jaksa yang dirilis pada 16 Desember 2025 lalu.

Advertisement