Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan asal mula julukan ‘Mas Menteri‘ yang melekat padanya. Julukan tersebut, menurut Nadiem, diberikan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ia masih menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, menghadirkan tiga terdakwa: Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih.
Asal Mula Julukan “Mas Menteri” dan Celetukan “Mas Wapres”
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membuka sesi tanya jawab dengan menanyakan asal usul panggilan ‘Mas Menteri’. “Mas menteri ya? Ini saya baru baca identitasnya ternyata ini alias Mas Menteri ya, ini Mas Menteri dari mana sampai ada panggilan Mas Menteri?” tanya Hakim Purwanto.
Nadiem kemudian menjelaskan bahwa panggilan tersebut berasal dari Presiden Jokowi dan menjadi viral. Saat ditanya apakah nyaman dengan julukan itu, Nadiem mengaku nyaman selama menjabat.
Suasana sidang yang serius sempat mencair ketika Hakim Purwanto menyinggung julukan ‘Mas Wapres’ yang kerap disematkan pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Ada juga Mas Wapres soalnya kan,” celetuk Hakim Purwanto, yang disambut tawa pengunjung sidang.
“Masalahnya saya bukan orang Jawa, takut salah penggunaan. Tapi, nyaman ya? Siapa tahu nanti ketemu sama Mas Wapres kan bisa panggil juga Mas Wapres kan,” lanjut Hakim Purwanto. Nadiem menambahkan bahwa banyak orang, termasuk pengemudi Gojek, memanggilnya ‘Mas Menteri’.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Setelah suasana kembali kondusif, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem secara spesifik didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Dakwaan menyebutkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar mengarah pada produk berbasis Chrome dari Google.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
