Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan alasan penunjukan Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri, meskipun keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal. Penjelasan ini disampaikan Nadiem saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Alasan Penunjukan Staf Khusus
Nadiem mengungkapkan bahwa Fiona Handayani dipilih karena keahliannya di bidang pendidikan, yang diperoleh dari pengalamannya di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Yayasan nirlaba tersebut telah lama mengerjakan transformasi di bidang pendidikan dan menjadi mitra banyak kementerian, termasuk Kemendikbud.
Selain itu, Nadiem menyoroti pengalaman Fiona saat menjadi bagian dari tim gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama. “Jadi, Fiona pengalamannya di PSPK sangat mendalami dalam transformasi pendidikan,” kata Nadiem di persidangan.
Sementara itu, Jurist Tan diajak menjadi staf khusus karena pengalamannya dalam hal administrasi di kementerian. Nadiem menjelaskan, “Jurist memang tidak punya secara eksplisit kualifikasi dalam pendidikan. Tetapi, beliau punya sangat banyak pengalaman di KSP dalam administrasi pendidikan. Kantor Staf Kepresidenan.” KSP sendiri banyak mengatur soal regulasi dan koordinasi pemerintahan.
“Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi staf khusus isu-isu strategis yaitu berhubungan dengan sekolah yang tim sekolah dan Jurist itu menjadi staf khusus di bidang pemerintahan,” tegas Nadiem. Ia menambahkan, kemampuan dan ketertarikan Jurist serta Fiona dalam pendidikan sangat memadai, meskipun tanpa latar belakang pendidikan formal.
Nadiem berpandangan, “Dari pengalaman saya, orang yang punya passion terhadap suatu bidang, kalau dia pintar dan kompeten, itu daya belajarnya luar biasa. Dan saya akan selalu memilih orang yang mau belajar, walaupun (tidak ada latar belakang yang sesuai) tapi dia kompeten, mau belajar.”
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi detail mengenai kesaksian Nadiem Makarim dan dakwaan dalam kasus ini disampaikan selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
