Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa satu kalimat dari Eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad, menjadi pemicu statusnya sebagai terdakwa. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Nadiem bersaksi untuk tiga terdakwa: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA).
Kesaksian Nadiem di Persidangan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mulyatsyah menanyakan notula rapat tertanggal 27 Mei 2020. “Dan, beberapa saksi juga yang menyatakan dalam notula rapat, seperti Pak Hamid, beberapa menyatakan bahwa ini sudah diputuskan oleh saudara Menteri terkait Chromebook,” tanya salah satu pengacara.
Nadiem segera menanggapi pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan Hamid itulah yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus Chromebook. “Di mana pada saat 6 Mei (2020), seluruh saksi-saksi yang di bawah yang menyebut ini, enggak ada yang pernah menyebut ini saya mendapat arahan dari Mas Menteri. Selalu disebut, Pak Hamid bilang sama saya, berdasarkan meeting itu, ini sudah diarahkan dan diputuskan oleh Mas Menteri,” jelas Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa Hamid sendiri tidak pernah menyatakan adanya arahan melalui pesan WhatsApp atau dalam rapat lainnya. Ia hanya memberikan arahan dalam rapat 6 Mei 2020 setelah membaca rekomendasi dari tim pembuat kajian teknis. “Jadi, 100 persen keyakinan Pak Hamid datang dari meeting 6 Mei di mana sudah ada rekomendasi keluar ya saya bilang, ‘Ya sudah silakan lanjut’, gitu,” kata Nadiem.
Perdebatan Frasa ‘Go Ahead’ dan Rapat 6 Mei 2020
Berdasarkan uraian dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem menyampaikan frasa ‘Go Ahead with Chromebook’ pada rapat 6 Mei 2020. Namun, kalimat ini menjadi perdebatan karena Nadiem meyakini ia hanya menyebut ‘Go Ahead’, tanpa embel-embel Chromebook.
Setelah rapat dengan Nadiem, Hamid mengadakan rapat lagi dengan pejabat kementerian lainnya. “Dan Pak Hamid itu karena statement dia di meeting di hari yang sama, mengumumkan ke semuanya, Bu Poppy, Pak Khamim, semua. Jadi, pengertian mereka semua itu berdasarkan satu kalimat Pak Hamid itu. ‘Sesuai arahan Mas Menteri,” papar Nadiem.
Nadiem menyoroti frasa ‘sesuai arahan Mas Menteri’ yang disampaikan Hamid Muhammad dalam rapat pada hari yang sama, hanya berselang dua jam dari rapat pertama. “Itulah bahaya satu kalimat, saya jadi tersangka,” tegas Nadiem.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui kesaksian Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2026.
