Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, Nadiem memberikan penjelasan sekaligus membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan tiga terdakwa lainnya.
Kesaksian Nadiem Soal Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”
Nadiem membantah tuduhan pembuatan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebagai tempat persekongkolan. Ia menjelaskan bahwa grup yang ia buat pada Agustus 2019, setelah mendapat bocoran potensi pengangkatan sebagai Mendikbud, bernama “Edu Org”.
“Tidak benar (buat grup Mas Menteri Core Team). Nah, saya yang membuat grup, tetapi namanya itu Edu Org,” ujar Nadiem di persidangan. Ia menambahkan, grup tersebut dibentuk untuk mempersiapkan diri karena ia tidak memiliki latar belakang pendidikan, melainkan dari swasta di bidang teknologi dan bisnis, namun memiliki passion besar untuk pendidikan.
Anggota “Edu Org” adalah orang-orang yang dianggap Nadiem memiliki kapabilitas di bidang pendidikan dan berpotensi bergabung dalam tim transformasi. Setelah Nadiem resmi dilantik, grup “Edu Org” diubah namanya menjadi “Mas Menteri Core Team”.
Alasan Rekrutmen Staf Khusus: Fiona Handayani dan Jurist Tan
Beberapa anggota grup WA tersebut, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani, kemudian direkrut menjadi staf khusus menteri. Nadiem menjelaskan alasan perekrutan keduanya.
“Fiona punya keahlian dalam bidang pendidikan karena pengalaman beliau di (Yayasan) PSPK sudah mengerjakan transformasi di bidang pendidikan selama cukup lama,” kata Nadiem. Fiona juga pernah menjadi bagian dari tim gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara itu, Jurist Tan direkrut karena pengalamannya di Kantor Staf Kepresidenan yang banyak mengatur regulasi dan koordinasi pemerintahan, meskipun tidak memiliki pengalaman langsung di dunia pendidikan. “Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi staf khusus isu-isu strategis yaitu berhubungan dengan sekolah yang tim sekolah dan Jurist itu menjadi staf khusus di bidang pemerintahan,” jelas Nadiem.
Nadiem mengeklaim bahwa kedua mantan anak buahnya memiliki passion besar terhadap dunia pendidikan. “Dari pengalaman saya, orang yang punya passion terhadap suatu bidang, kalau dia pintar dan kompeten, itu daya belajarnya luar biasa. Dan saya akan selalu memilih orang yang mau belajar, walaupun (tidak ada latar belakang yang sesuai) tetapi dia kompeten, mau belajar,” imbuhnya.
Penjelasan Empat Arahan Strategis di Grup WA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung empat arahan Nadiem dalam grup “Mas Menteri Core Team” atau “Edu Org” tertanggal 19 September 2019. Arahan tersebut berbunyi: “Yes, all three at once. One: Remove humans and replace with software. Two: Find internal change agent and empower them. Three: Bring in fresh blood from outside. Four: Build new team within ministry to coordinate external allies.”
Nadiem menjelaskan satu per satu maksud dari arahan tersebut. Poin pertama, “remove human and replace with software,” bertujuan untuk efisiensi anggaran dan waktu melalui otomatisasi pekerjaan manual, seperti surat-menyurat, dengan aplikasi atau software. Ia mencontohkan aplikasi Merdeka Belajar (kini Ruang GTK) yang mengubah pelatihan berbiaya triliunan menjadi gratis dan mandiri bagi guru.
Poin kedua, “find internal change agents and empower them,” berarti mencari orang-orang terbaik di kementerian yang selama ini terabaikan karena tidak mau menuruti kemauan atasan. Poin ketiga, “bring in fresh blood from outside,” bertujuan mengajak lebih banyak orang luar yang punya ketertarikan di dunia pendidikan untuk berkontribusi, seperti melalui program POP.
Terakhir, arahan “build new team within ministry to coordinate external allies” dimaksudkan untuk membentuk tim internal kementerian guna berkoordinasi dengan institusi-institusi luar yang bergerak dalam reformasi pendidikan.
Bantahan Pencopotan Pejabat Penolak Chromebook
Nadiem juga membantah tuduhan pencopotan pejabat di Ditjen PAUDasmen Kemendikbud, yaitu Khamim (Direktur SD) dan Poppy Dewi Puspitawati (Direktur SMP), karena tidak mendukung pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan bahwa rencana mutasi keduanya sudah ada sebelum pembahasan pengadaan Chromebook secara mendalam.
“Surat panselnya posisinya itu dibuka 4 Maret. Jauh sebelum Bu Poppy sama Pak Khamim mulai bersuara gabung dalam meeting-meeting Chrome atau bersuara mengenai resistensi mereka,” kata Nadiem.
Namun, jaksa dalam dakwaannya pada 16 Desember 2025 lalu menyebutkan bahwa Poppy dan Khamim diganti pada 2 Juni 2020. “Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” ujar jaksa.
Poppy kemudian diganti oleh Mulyatsyah, dan Khamim diganti oleh Sri Wahyuningsih. Keduanya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, kemudian terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google Chromebook.
Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kerugian ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang dinilai jaksa tidak diperlukan.
Proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut dan tidak cocok untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena keterbatasan sinyal internet. Selain itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar.
Jaksa menuduh Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Keuntungan pribadi Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Hal ini didukung oleh catatan LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang menunjukkan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.
Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai kesaksian ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
