Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp 4,3 juta sebagai angka yang janggal dan asumtif. Pernyataan ini disampaikan Nadiem di sela sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Nadiem, harga tersebut sangat tidak wajar dan bahkan dianggap sebagai harga rugi oleh para prinsipal serta reseller. Ia mengaku telah lama mempertanyakan dasar BPKP dalam menentukan angka tersebut.
Nadiem Bantah Perhitungan BPKP
Nadiem Makarim menegaskan bahwa audit kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak mengacu pada harga riil di pasar. Ia menyebut saksi-saksi sebelumnya menemukan harga Chromebook berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
“Harga wajar yang ditentukan BPKP yaitu harga Rp 4,3 juta, itu harga yang sangat tidak wajar. Dan, semua principal hari ini dan juga hari ini ada reseller menyebut itu ya harga rugi,” ujar Nadiem.
Nadiem menyimpulkan bahwa angka Rp 4,3 juta tersebut didasarkan pada asumsi BPKP sendiri mengenai margin yang sepatutnya didapatkan di setiap rantai pasok. Cara perhitungan ini dinilai janggal dan mengejutkan.
“Ini artinya yang disebut kemahalan harga, tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp 2 triliun itu tidak ada. Dan, kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” kata Nadiem.
Nadiem juga secara tegas membantah adanya intervensi dalam proses pengadaan selama menjabat sebagai menteri. Ia berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang.
Tuduhan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kerugian negara tersebut terbagi untuk pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut. Laptop Chromebook disebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB mencapai 786.999.428 dollar Amerika Serikat.
Hal ini juga terlihat dari kekayaan Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, dengan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.
Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 09 Maret 2026.
