Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membenarkan dirinya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan Google Cloud. Pengakuan ini disampaikan Nadiem saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan KPK dan Google Cloud
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady secara spesifik menanyakan perihal pemeriksaan Nadiem di lembaga antirasuah tersebut. “Program Cloud ini saudara pernah diperiksa di KPK juga ya? Untuk dimintai keterangan?” tanya jaksa Roy Riady.
Nadiem Makarim kemudian membenarkan bahwa ia sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait Google Cloud. Pemeriksaan tersebut, lanjut Nadiem, berlangsung pada Agustus 2025 lalu.
Hubungan Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)
Sebelum mendalami pemeriksaan KPK, JPU juga menyoroti kerja sama antara Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang sebelumnya didirikan oleh Nadiem. Jaksa Roy Riady mempertanyakan apakah perjanjian antara PT AKAB dengan Google, yang mencakup Google Cloud dan Google Maps, bertujuan untuk meningkatkan performa bisnis PT AKAB.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa kerja sama itu bukan untuk peningkatan performa bisnis. “Bukan meningkatkan performanya bisnis. Itu suatu kebutuhan fundamental untuk mengoperasikan suatu aplikasi mobilitas, mobil dan motor,” jawab Nadiem, merujuk pada kebutuhan aplikasi Gojek.
Lebih lanjut, JPU membacakan dokumen perjanjian prospektus yang menunjukkan bahwa per 31 Juli 2021, PT AKAB memiliki utang kepada Google senilai 1,6 juta dollar Amerika Serikat (AS). Nadiem menyatakan tidak mengetahui perihal utang tersebut karena ia sudah tidak lagi menjabat di PT AKAB atau Gojek sejak dilantik menjadi menteri pada tahun 2019.
Dakwaan Kasus Chromebook dan Peran Nadiem
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai jalannya persidangan ini terungkap dalam proses pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
