Berita

Nadiem Makarim Ungkap Pertemuan dengan CEO Microsoft di Sidang Korupsi Chromebook, Bahas Kolaborasi Pendidikan

Advertisement

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku lebih sering berdiskusi dengan pihak Microsoft, bahkan bertemu langsung dengan CEO globalnya, Satya Nadella, dibandingkan dengan Google. Pernyataan ini disampaikan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Nadiem Ungkap Pertemuan dengan Petinggi Teknologi

Dalam kesaksiannya, Nadiem menyoroti persepsi publik yang seolah-olah hanya pertemuannya dengan Google yang dipermasalahkan. “Saya ketemu Microsoft di tahun yang sama empat kali. Saya ketemu Microsoft sampai saya ketemu CEO-nya Microsoft namanya Satya Nadella berdiskusi mengenai itu. Saya ketemu Apple, dua kali,” ujar Nadiem.

Nadiem menegaskan bahwa pembahasan dengan Satya Nadella tidak jauh berbeda dengan diskusinya bersama Google. “Iya (ketemu) bosnya itu, bos dunianya Satya Nadella, membahas berbagai kolaborasi. Karena ada persepsi seolah-olah ini diharamkan bertemu dengan Google. Ini kan dinarasikan. Padahal, saya bertemu Microsoft empat kali, bertemu Apple,” tambahnya.

Menurutnya, semua pertemuan tersebut bertujuan untuk menjajaki kerja sama yang dapat memajukan pendidikan di Indonesia.

Dakwaan Terkait Pertemuan dengan Google

Dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya menyebutkan bahwa Nadiem pernah bertemu dengan beberapa petinggi Google pada tahun 2020. Mereka adalah Scott Beaumont, yang saat itu menjabat President of Google Asia Pacific, dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pacific.

Pertemuan dengan petinggi perusahaan teknologi ini terjadi ketika pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pendidikan masih dalam tahap perencanaan.

Advertisement

Kerugian Negara dan Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar.

Jumlah tersebut, menurut dakwaan, berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google, sehingga menjadikan Google satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA).

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi mengenai kesaksian Nadiem Makarim ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement