Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, secara langsung hadir di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Siti Kholijah memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar cucunya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan Nenek Fandi Ramadan kepada Presiden
Di hadapan awak media di PN Batam, Siti Kholijah dengan tegas menyatakan keyakinannya akan ketidakbersalahan cucunya. “Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau adzan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal,” ujar Siti, seperti dilansir detikSumut.
Siti Kholijah juga menggambarkan Fandi sebagai sosok yang bertanggung jawab dan kerap membantu keluarga, termasuk membiayai pendidikan adiknya. “Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia,” tambahnya.
Secara terbuka, Siti Kholijah menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah,” katanya, berharap cucunya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di Medan.
JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Enam Terdakwa Penyelundupan Sabu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Gustirio dalam persidangan yang digelar di PN Batam pada Kamis, 5 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, mendengarkan tuntutan JPU. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata JPU dalam persidangan.
Enam terdakwa yang menghadapi tuntutan pidana mati tersebut terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia (WNI), yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Informasi lengkap mengenai tuntutan dan jalannya persidangan ini disampaikan melalui laporan detikSumut yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
