Islami

Neng Eem Marhamah DPR RI: BPOM Harus Tindak Tegas Penjual Kurma Nakal yang Merugikan Umat

Advertisement

Komisi IX DPR RI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera memperketat pengawasan dan melakukan razia terhadap produk kurma yang beredar tanpa label komposisi yang jelas. Desakan ini muncul menjelang bulan Ramadhan, mengingat tingginya konsumsi kurma dan kekhawatiran akan kandungan sirup glukosa serta bahan pengawet yang tidak transparan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah, secara tegas meminta BPOM menindak produk kurma yang diketahui mengandung sirup glukosa dan bahan pengawet, namun tidak dicantumkan secara transparan pada label. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat pemerintah untuk melindungi konsumen.

Perlindungan Konsumen dan Dimensi Keagamaan Kurma

Neng Eem Marhamah menyatakan bahwa peredaran kurma tanpa keterangan komposisi yang jujur telah merampas hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang akurat. Menurutnya, razia dan tindakan tegas sangat penting agar produsen maupun pedagang tidak sembarangan menjual produk yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Pemerintah harus segera bertindak melakukan razia di lapangan. Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik,” kata Neng Eem dikutip di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, bagi umat Islam di Indonesia, konsumsi kurma tidak hanya berkaitan dengan nilai gizi, tetapi juga memiliki dimensi keagamaan, terutama saat bulan Ramadhan. Kurma telah lama dipandang sebagai buah yang identik dengan kesehatan karena kandungan seratnya yang tinggi dan pemanis alami.

“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat. BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” tegas Neng Eem. Ia menilai, tambahan sirup glukosa yang tidak dicantumkan secara jelas berpotensi membahayakan kelompok rentan, termasuk penyandang diabetes.

Advertisement

Tren Impor Kurma dan Tantangan Pengawasan

Berdasarkan data perdagangan yang disampaikan Neng Eem, nilai impor kurma Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2023 impor kurma mencapai 54.000 ton dengan nilai 86,2 juta dolar AS.

Angka tersebut meningkat pada 2024 menjadi 60.000 ton dengan nilai 89,5 juta dolar AS. Sementara pada 2025, volume impor kurma mencapai 65.000 ton dengan nilai 94,1 juta dolar AS.

Melihat besarnya nilai pasar tersebut, Neng Eem meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada kelancaran pasokan, tetapi juga memperketat pengawasan mutu dan pelabelan produk. “Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan ketat diperlukan agar praktik penyiraman sirup glukosa tanpa label tidak terus berlangsung dan merugikan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement