Teknologi

Nezar Patria Pastikan Kebijakan Publisher Rights Tidak Dibatalkan Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Advertisement

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau dikenal sebagai Publisher Rights, tetap berlaku. Penegasan ini disampaikan Nezar pada Rabu, 25 Februari 2026, menyusul penandatanganan perjanjian tarif timbal balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 19 Februari 2026, yang memuat klausul terkait dukungan platform digital.

Polemik Publisher Rights dan Kesepakatan Dagang RI-AS

Perjanjian tarif timbal balik antara Indonesia dan AS yang diteken pada 19 Februari 2026 waktu Amerika, memuat poin krusial pada Pasal 3.3. Pasal tersebut menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil.

Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keselarasan dengan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Perpres tersebut, khususnya Pasal 7, merinci bentuk kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Penjelasan Wamenkomdigi Nezar Patria

Menanggapi potensi konflik tersebut, Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa kesepakatan dagang dengan AS tidak membatalkan kebijakan Publisher Rights. “Peraturan Presiden tersebut tetap berlaku dan berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional untuk memastikan keseimbangan relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai tata kelola demokrasi di Indonesia,” ujar Nezar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya. Penyesuaian ini bertujuan agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment. Ia memastikan ketentuan utama dalam Perpres 32/2024 tetap menjadi dasar perlindungan bagi pers nasional.

Ketentuan utama tersebut mencakup:

  • Pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik.
  • Kewajiban platform mendistribusikan konten berita secara adil dan transparan.
  • Pengaturan kemitraan antara platform digital dan perusahaan pers.
  • Mekanisme fasilitasi, mediasi, dan pengawasan hubungan platform dengan pers.
  • Fokus pada penguatan pers.

Langkah Adaptasi dan Perlindungan Industri Pers

Ke depannya, Nezar menjelaskan bahwa implementasi kebijakan Publisher Rights akan diarahkan pada penguatan kewajiban proses yang memberikan perlindungan nyata bagi perusahaan pers. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pedoman negosiasi beritikad baik, standar transparansi distribusi dan pemanfaatan konten berita, mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih operasional, serta pengawasan terhadap praktik platform yang berpotensi merugikan pers.

Nezar juga menambahkan, “Kami bersama Dewan Pers dan KTP2JB sebagai pelaksana Perpres 32/2024 akan menyiapkan langkah perlindungan struktural untuk memastikan keberlanjutan industri pers.” Langkah ini meliputi dukungan transformasi bisnis media, penguatan kapasitas teknologi dan inovasi newsroom, eksplorasi instrumen pendanaan bagi jurnalisme kepentingan publik, serta kajian kebijakan fiskal guna menopang ekosistem pers tanpa bergantung pada kewajiban kompensasi langsung dari platform.

Advertisement

Ia kembali menegaskan bahwa kesepakatan ART tidak akan melemahkan posisi tawar perusahaan pers. “Negara akan hadir sebagai fasilitator aktif melalui kerangka mediasi, transparansi pelaporan kemitraan, serta standar tata kelola platform yang mendorong hubungan lebih setara antara platform digital dan perusahaan pers,” ungkap Nezar.

Dengan demikian, kebijakan Publisher Rights tetap berjalan dan diarahkan menjadi lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan digital global, sembari memastikan industri pers Indonesia tetap berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu menjalankan fungsi publiknya secara optimal.

Dampak Putusan Mahkamah Agung AS dan Ratifikasi ART

Di tengah dinamika ini, beberapa hari setelah penandatanganan ART, Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump. Putusan dengan komposisi enam banding tiga ini menyatakan kebijakan tarif yang merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak konstitusional, sehingga tarif global yang diperkenalkan sejak April secara resmi dibatalkan.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk semua negara mitra AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan pada Sabtu, 21 Februari 2026, bahwa Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini di AS. Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara.

Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan. Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo.

Informasi lengkap mengenai keselarasan Publisher Rights dan kesepakatan dagang RI-AS disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital serta Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada 21 dan 25 Februari 2026.

Advertisement