Finansial

OJK Cabut Izin BPR Kamadana di Bali, Kristrianti Puji Rahayu Pastikan Dana Nasabah Dijamin LPS

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Bali. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. BPR Kamadana dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Sebelum pencabutan izin, OJK mencatat BPR tersebut memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut menyandang predikat “Tidak Sehat”, yang memicu pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait.

Kronologi Pengawasan BPR Kamadana

Proses pengawasan terhadap BPR Kamadana telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Berikut adalah lini masa penetapan status bank tersebut:

Advertisement

  • 18 Desember 2024: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP).
  • 16 Desember 2025: Status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena rencana tindak penyehatan tidak terealisasi sepenuhnya.
  • 5 Februari 2026: LPS melalui surat Nomor S-R.4/ADK3/2026 memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha.

Jaminan Keamanan Dana Nasabah

Pasca pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kristrianti dalam keterangan resminya.

PT BPR Kamadana sendiri beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Seluruh proses penyelesaian kewajiban bank akan dikoordinasikan oleh LPS sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi OJK Provinsi Bali yang dirilis pada 19 Februari 2026.

Advertisement