Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Alasan Pencabutan Izin Usaha
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan. BPR Kamadana sebelumnya telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Desember 2024.
Penetapan status tersebut dilakukan karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut menyandang predikat Tidak Sehat.
Gagalnya Rencana Penyehatan
Pada 16 Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah rencana penyehatan yang disusun tidak terealisasi sepenuhnya. OJK menilai upaya BPR Kamadana selama masa penyehatan belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR. Kristrianti menegaskan bahwa selama masa BDP, pihak bank belum mampu memberikan hasil nyata untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Proses Likuidasi dan Jaminan Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penanganan BPR Kamadana melalui proses likuidasi. Keputusan ini merujuk pada surat LPS Nomor S-R.4/ADK3/2026 yang meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut secara resmi.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kristrianti mengimbau para nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
PT BPR Kamadana tercatat beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi OJK Provinsi Bali yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026.
