Finansial

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar Terkait Kasus Manipulasi Saham Gorengan

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer saham Belvin Tannadi. Keputusan ini diambil setelah Belvin terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan harga saham atau yang populer dikenal sebagai skema saham gorengan.

Otoritas memastikan bahwa Belvin terbukti menyebarkan informasi palsu melalui media sosial untuk memicu pembentukan harga yang tidak wajar. Selain memberikan rekomendasi yang menyesatkan, ia juga terdeteksi melakukan transaksi yang berlawanan dengan arahan yang ia sampaikan kepada publik.

Modus Operandi dan Rekomendasi Menyesatkan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Belvin memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk memberikan rekomendasi beli atau jual pada saham tertentu. Namun, di saat yang sama, ia justru melakukan aksi jual atau beli yang bertolak belakang dengan rekomendasi tersebut.

“Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan investor ritel karena menciptakan perbedaan signifikan antara informasi publik dan posisi transaksi sebenarnya. Strategi ini sengaja dilakukan untuk menjebak pasar demi keuntungan pribadi sang influencer.

Penggunaan Rekening Nominee pada Tiga Emiten

Dalam menjalankan aksinya, Belvin diketahui menggunakan beberapa rekening efek nominee. Rekening nominee adalah akun saham yang terdaftar atas nama pihak lain, namun kendali penuh atas transaksi berada di tangan pihak yang sebenarnya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan aktivitas perdagangan agar tidak terdeteksi sebagai manipulasi.

Berdasarkan data OJK, terdapat tiga emiten yang menjadi objek manipulasi transaksi oleh Belvin, antara lain:

Advertisement

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Penggunaan rekening-rekening tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran pasar yang sebenarnya. OJK mengategorikan perilaku ini sebagai pembentukan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham.

Pelanggaran Undang-Undang dan Sanksi Hukum

OJK menyimpulkan bahwa tindakan Belvin Tannadi telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Aturan tersebut kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur ketat mengenai integritas pasar modal.

Selain kasus Belvin, OJK juga terus memperluas penindakan terhadap praktik serupa. Dalam rangkaian pengawasan yang sama, otoritas menjatuhkan sanksi kepada satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dengan total denda mencapai Rp 5,7 miliar.

Informasi lengkap mengenai penindakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis pada 20 Februari 2026 melalui saluran komunikasi resmi lembaga.

Advertisement