Berita

OJK Tetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Efektif 31 Januari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner (DK) Pengganti. Keputusan ini diambil untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas OJK, serta akan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti

Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan Fawzi sebelumnya memegang posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Jamin Kesinambungan Tugas dan Fungsi OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penetapan pejabat pengganti ini bertujuan untuk memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal. Hal ini termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, seperti diberitakan Antara. Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK guna menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Efektif Mulai Akhir Januari 2026

Ismail menyampaikan bahwa keputusan penunjukan pejabat pengganti ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. OJK juga akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons dinamika yang berkembang di sektor keuangan.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan, sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.

Rentetan Pengunduran Diri Pimpinan OJK

Penunjukan ini menyusul rentetan pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK. Pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, OJK mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi OJK yang dirilis pada Sabtu, 31 Januari 2026.