Fenomena finfluencer atau influencer keuangan di media sosial telah mengubah lanskap informasi bagi investor ritel di Indonesia. Aktivitas mereka, yang kerap memberikan rekomendasi investasi, kini menjadi sorotan regulator karena potensi manipulasi harga saham dan praktik ‘goreng-goreng saham’ yang merugikan.
Siapa Finfluencer dan Perannya di Pasar Modal?
Finfluencer adalah pegiat media sosial yang secara rutin memproduksi konten finansial, mulai dari edukasi dasar, analisis saham, hingga rekomendasi beli atau jual. Mereka aktif di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan X (Twitter).
Beberapa finfluencer bekerja secara independen, sementara yang lain menerima bayaran atau bekerja sama dengan perusahaan sekuritas, penerbit produk, atau layanan investasi untuk menayangkan promosi. Regulasi terhadap mereka bergantung pada klasifikasi konten, apakah sebagai promosi keuangan atau sekadar opini edukatif.
Di pasar modal Indonesia, finfluencer memiliki peran ganda, yakni sebagai penyedia edukasi dasar tentang mekanisme pasar dan juga sebagai promotor atau pemberi rekomendasi investasi. Namun, peran ini rentan disalahgunakan untuk mendorong volume perdagangan dan memicu kenaikan harga saham secara sementara.
OJK Perketat Pengawasan dengan Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang memperkuat pengawasan terhadap perilaku pasar, termasuk aktivitas finfluencer, dan menyiapkan aturan khusus yang berfokus pada integritas pasar. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
Dalam beleid tersebut, OJK mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan edukasi maupun promosi terkait produk keuangan wajib menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Influencer yang bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus memastikan materi yang disampaikan telah melalui proses persetujuan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga dilarang menjanjikan imbal hasil pasti, menggunakan klaim berlebihan, atau menyampaikan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai produk, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.
OJK menilai, konten yang dibuat influencer berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, tanggung jawab penyampaian informasi tidak hanya berada pada perusahaan jasa keuangan, tetapi juga pihak ketiga yang mempromosikannya. Aturan ini juga membuka ruang pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, dengan OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada PUJK yang melibatkan pihak ketiga tanpa memastikan kepatuhan regulasi.
Kasus Penindakan dan Pengaturan di Indonesia
Pada Februari 2026, OJK telah menetapkan sanksi terhadap kasus manipulasi yang melibatkan seorang pegiat media sosial berinisial BVN atau Belvin Tannadi. Ia disebut memengaruhi pengikutnya untuk membeli saham tertentu dan melakukan transaksi melalui beberapa akun untuk mengangkat harga saham. Sanksi ini menjadi contoh tindakan penegakan terhadap perilaku yang mengaitkan aktivitas influencer dengan manipulasi pasar.
Selain penindakan, pengaturan yang sedang disiapkan OJK akan membedakan level keterlibatan influencer dengan pelaku pasar, seperti Perantara Pedagang Efek. Aturan ini juga akan mengatur tata cara kerja sama iklan atau promosi agar memenuhi persyaratan perizinan dan transparansi.
Respons Regulator Dunia terhadap Finfluencer
Regulator di berbagai negara telah menunjukkan respons beragam terhadap fenomena finfluencer, dengan tiga pola utama pengaturan yang muncul. Pola tersebut meliputi penegakan hukum atas kasus manipulasi dan penipuan, pedoman spesifik untuk promosi finansial di media sosial, serta persyaratan pengungkapan hubungan komersial.
-
Di Amerika Serikat (AS), Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menuntut individu yang menggunakan platform daring untuk skema pump-and-dump saham. Pada tahun 2022, SEC mendakwa delapan individu yang dituduh menjalankan skema manipulasi senilai sekitar 100 juta dollar AS dengan memanfaatkan Twitter dan Discord. SEC secara resmi menyarankan investor untuk tidak mengambil keputusan investasi berdasarkan testimoni dan dukungan di media sosial.
Advertisement -
Di Inggris, Otoritas Pengawas Keuangan (FCA) mengeluarkan panduan formal tentang promosi finansial di media sosial. Panduan ini memperjelas ekspektasi terhadap perusahaan dan individu, termasuk influencer, agar konten promosi tidak menyesatkan dan tetap komunikatif bagi investor ritel. FCA menekankan bahwa aturan promosi finansial bersifat technology neutral, sehingga berlaku juga untuk konten di platform digital.
-
Di India dan beberapa yurisdiksi lain, regulator pasar modal mengambil langkah untuk membatasi keterlibatan influencer yang tidak terdaftar atau bekerja sama tanpa pengungkapan dengan pialang atau entitas pasar modal. Kolaborasi antara broker dan influencer tidak terdaftar dibatasi untuk mencegah informasi menyesatkan.
Risiko bagi Investor Ritel yang Mengikuti Finfluencer
Mengikuti rekomendasi dari finfluencer atau influencer saham membawa beberapa risiko signifikan bagi investor ritel:
-
Bias Informasi dan Konflik Kepentingan
Influencer mungkin menerima kompensasi atau bekerja sama dengan pihak yang berkepentingan pada kenaikan harga saham tanpa mengungkapkan hubungan tersebut secara jelas. Hal ini membuat rekomendasi mereka tidak independen. Lembaga pengawas konsumen seperti FTC di AS dan regulator di Inggris menekankan kewajiban pengungkapan hubungan sponsor. -
Volatilitas dan Manipulasi Harga
Rekomendasi yang menjadi viral dapat memicu lonjakan permintaan sementara pada saham dengan volume perdagangan kecil (thinly traded), membuat harga sangat volatil dan rentan terhadap skema pump-and-dump. Laporan Financial Times mencatat peningkatan kasus penipuan investasi yang dipromosikan lewat media sosial, dengan sejumlah korban mengalami kerugian besar. -
Kualitas Analisis yang Rendah
Sebagian konten finfluencer lebih fokus pada narasi menarik (storytelling) daripada analisis fundamental atau teknikal yang terdokumentasi. Investor yang mengikuti tanpa verifikasi berisiko membuat keputusan berdasarkan informasi tidak lengkap. -
Kepercayaan Berlebihan pada Figur Populer
Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa kelompok usia muda cenderung lebih mempercayai informasi finansial dari influencer dibandingkan penasihat berlisensi. Pola ini meningkatkan risiko pengambilan keputusan investasi yang kurang hati-hati.
Penguatan Pengawasan dan Kewajiban Transparansi
Respons regulator mengarah pada dua area kebijakan utama. Pertama, membuat konten promosi di media sosial tunduk pada aturan promosi finansial yang ada, termasuk kewajiban menyatakan risiko dan memastikan bahan tidak menyesatkan. Kedua, menegakkan hukum pidana atau perdata terhadap praktik manipulasi dan penipuan.
Di Inggris, panduan FCA mengharuskan penyampaian informasi promosi memenuhi standar ‘fair, clear and not misleading‘ atau adil, jelas, dan tidak menyesatkan, sebagaimana dituangkan dalam FG24/1. Di AS, selain tindakan penuntutan, regulator seperti FTC mengawasi pengungkapan sponsor dalam pemasaran influencer.
Di Indonesia, OJK secara eksplisit menyatakan akan memperkuat aspek market conduct, termasuk pengawasan perilaku influencer keuangan, serta menyiapkan aturan yang mengatur keterlibatan dan perizinan untuk kerja sama promosi.
Informasi lengkap mengenai isu finfluencer dan regulasi pasar modal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan dan berbagai laporan regulator internasional.
