Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer keuangan Belvin Tannadi (BVN) atas kasus manipulasi perdagangan saham. BVN diduga melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi tidak benar di media sosial selama periode 2021-2022.
OJK Resmi Jatuhkan Sanksi Denda Rp 5,35 Miliar
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa tim pemeriksa OJK menemukan BVN menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial. Informasi tersebut termasuk rekomendasi beli atau jual saham, namun pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya.
Menurut Hasan, tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh BVN. “Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 20 Februari 2026.
OJK juga membenarkan identitas BVN sebagai Belvin Tannadi setelah dikonfirmasi oleh awak media.
Modus Manipulasi Saham yang Dilakukan Belvin Tannadi
Hasan Fawzi menjelaskan, salah satu pola transaksi yang digunakan BVN adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek. Pola ini menciptakan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya di pasar.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek, yang berpotensi memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham terkait. Selain itu, BVN diduga memberikan informasi melalui media sosial mengenai rencana pembelian saham dan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.
Namun, di waktu yang bersamaan, finfluencer tersebut justru melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya (followers) atas informasi yang telah disampaikannya.
Daftar Saham yang Terlibat dan Pelanggaran Undang-Undang
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Belvin Tannadi terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) selama periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Pelanggaran juga terjadi pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Atas pelanggaran ini, sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar dijatuhkan kepada BVN.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan OJK yang lebih luas terhadap praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia.
Profil Singkat Influencer Belvin Tannadi
Belvin Tannadi dikenal sebagai pegiat media sosial yang memiliki pengikut signifikan. Berdasarkan pantauan, ia memiliki 1,7 juta pengikut di platform Instagram. Sementara itu, akun Twitter-nya dengan nama pengguna @belvinvvipreal memiliki lebih dari 33.000 pengikut.
Informasi lengkap mengenai sanksi dan modus operandi ini disampaikan melalui pernyataan resmi OJK dalam konferensi pers yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026, di gedung Bursa Efek Indonesia.
