Finansial

OJK Ungkap Modus Manipulasi Saham Belvin Tannadi, Denda Rp 5,35 Miliar untuk Influencer Pasar Modal

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah Belvin terbukti terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham.

Ini merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap empat pelaku manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Sanksi dan Pelanggaran Belvin Tannadi

OJK mendenda Belvin Tannadi karena terbukti menyampaikan informasi tidak benar atau menyesatkan mengenai satu atau lebih saham melalui media sosial. Ia juga memberikan rekomendasi beli atau jual kepada publik, namun pada saat yang sama melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut.

Praktik ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi sebenarnya. Atas pelanggaran tersebut, regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 5,35 miliar. Belvin Tannadi dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Modus Manipulasi Saham “Gorengan”

Dalam penjelasannya, OJK mengungkap modus manipulasi yang dilakukan Belvin Tannadi meliputi beberapa tindakan berikut:

  • Menyebarkan informasi tidak benar: Belvin terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait saham tertentu.
  • Rekomendasi berlawanan dengan transaksi: Ia merekomendasikan beli atau jual saham, tetapi secara bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan.
  • Menggunakan rekening efek nominee: Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee, yakni rekening saham atas nama pihak lain yang dikendalikan olehnya.
  • Membentuk harga saham tidak wajar: Transaksi melalui rekening nominee tersebut memicu pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya, sehingga menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan.

Daftar Saham yang Dimanipulasi

OJK mendenda Belvin Tannadi dikarenakan terbukti memanipulasi sejumlah saham, yakni:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) – periode 1-27 September 2021, serta berlanjut pada 8 November-29 Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) – mulai 12 Januari-27 Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) – periode 8 Maret-17 Juni 2022.

Tindakan manipulasi pada saham-saham tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu atau rekomendasi menyesatkan di media sosial. Aksi itu dibarengi dengan transaksi menggunakan rekening efek nominee untuk membentuk harga saham yang tidak wajar di pasar.

Advertisement

Bagian dari Penindakan Pasar Modal Lebih Luas

Kasus Belvin Tannadi merupakan bagian dari penindakan terhadap empat pelaku manipulasi saham yang terjadi dalam rentang 2016–2022. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 11,05 miliar. Empat pelaku tersebut terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.

Kasus Pertama: Manipulasi Saham IMPC

Kasus pertama terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelaku terdiri dari PT Dana Mitra Kencana dan dua individu berinisial MLN dan UPT. Dalam praktiknya, mereka menggunakan puluhan rekening efek nominee, dengan 17 rekening dikendalikan korporasi dan 12 rekening lainnya dikendalikan dua individu.

Skema yang digunakan antara lain penyediaan dana oleh pihak pengendali untuk membeli saham, lalu hasil penjualan dari belasan rekening yang dikendalikan dikembalikan kepada pengendali tersebut. Atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, denda dalam kasus IMPC mencapai Rp 5,7 miliar.

Kasus Kedua: Influencer Saham BVN (Belvin Tannadi)

Kasus kedua melibatkan influencer berinisial BVN atau Belvin Tannadi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer saham yang aktif di media sosial, dan aktivitasnya kemudian diperiksa regulator karena dinilai menciptakan informasi yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Komitmen OJK Perketat Pengawasan

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor. Penindakan terhadap empat pelaku ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar, termasuk influencer finansial, agar tidak menyebarkan informasi menyesatkan atau melakukan praktik manipulasi.

Informasi lengkap mengenai penindakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Advertisement