Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam, mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu.
Detail Penangkapan dan Pihak Terlibat
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Bupati Rejang Lebong pada Selasa (10/3/2026) pagi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, selain Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri juga turut diamankan.
Total 15 orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut, termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Suap Proyek dan Barang Bukti
Budi Prasetyo menjelaskan, OTT ini diduga kuat berkaitan dengan kasus suap pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi uang tunai, dokumen-dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa sore, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci, dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap dan dua lainnya adalah pihak penerima suap, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Saat ini, kesembilan pihak yang dibawa ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus dugaan suap ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Selasa (10/3/2026).
