Polemik mengenai unggahan viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ yang dibuat oleh wanita berinisial DS, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menuai kritik tajam. Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, menyoroti kewajiban moral DS sebagai awardee LPDP, sementara LPDP sendiri menyayangkan tindakan yang tidak mencerminkan nilai integritas tersebut.
Kritik Pakar Pendidikan dan Perlindungan Anak
Susanto, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengkritik sikap DS yang tampak bahagia anaknya mendapatkan kewarganegaraan negara lain. Menurutnya, penentuan kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua.
“Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua,” kata Susanto pada Sabtu, 20 Februari 2026. Ia menekankan bahwa prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara.
Lebih lanjut, Susanto menyinggung etika publik yang seharusnya dijaga oleh DS. Ia menyatakan bahwa sebagai individu yang pendidikannya dibiayai negara melalui LPDP, DS memiliki kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan.
“Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, maka ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” tegas Susanto.
Respons Resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
LPDP menyatakan sangat menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan salah satu alumninya, Saudari DS. Menurut LPDP, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Meskipun demikian, LPDP memastikan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2-nya dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, yaitu lima tahun untuk studi dua tahun.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis LPDP dalam pernyataannya. Namun, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP.
Di sisi lain, suami DS yang juga merupakan awardee LPDP diduga belum menyelesaikan masa kontribusinya. Pasangan ini diketahui menetap di Inggris.
Evaluasi Sistem Seleksi Beasiswa LPDP
Kasus DS ini, menurut Susanto, perlu menjadi perhatian pemerintah dan momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa LPDP ke depan. Ia menyarankan agar seleksi tidak hanya berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara.
“Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara,” pungkas Susanto.
Informasi mengenai polemik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Susanto pada Sabtu, 20 Februari 2026, dan klarifikasi dari pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
