Pertanyaan mengenai hukum gosok gigi saat puasa seringkali muncul setiap bulan Ramadan. Umat Islam diwajibkan menahan diri dari terbit fajar hingga terbenam matahari, namun tuntutan menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh tetap penting. Aktivitas menyikat gigi di siang hari kerap menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan air dan pasta gigi yang berpotensi tertelan, sehingga memicu pertanyaan apakah hal tersebut membatalkan puasa.
Penjelasan fikih dari berbagai mazhab dan panduan praktis berikut dapat menjadi rujukan agar ibadah puasa tetap sah dan kebersihan mulut tetap terjaga optimal. Islam sangat menekankan pentingnya kebersihan, termasuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, namun dalam kondisi berpuasa, prinsip kehati-hatian diperlukan agar tidak ada benda asing yang masuk ke tenggorokan.
Hukum Gosok Gigi Saat Puasa Menurut Mazhab Fikih
Pembahasan mengenai hukum gosok gigi saat puasa telah dikaji secara mendalam oleh para ulama dalam berbagai mazhab fikih. Perbedaan pandangan ini memberikan fleksibilitas bagi umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.
Dilansir dari Antara, dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur saat berpuasa dihukumi makruh. Makruh berarti suatu perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.” (Nihayatuz Zein, hlm. 195).
Keterangan ini menunjukkan bahwa aktivitas menyikat gigi tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi menjadi makruh jika dilakukan setelah zuhur. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga mengingatkan agar umat Muslim berhati-hati ketika membersihkan gigi. Jika air, pasta gigi, atau bulu sikat tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa menjadi batal meskipun tidak disengaja.
Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memandang hukum menyikat gigi saat puasa sebagai mubah atau boleh dilakukan. Dilansir dari Baznas, dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dijelaskan bahwa sikat gigi diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan. Perbedaan pendapat ini memperlihatkan bahwa inti persoalan bukan pada aktivitas menyikat gigi itu sendiri, melainkan pada kemungkinan masuknya zat ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Siwak dan Pasta Gigi: Mana yang Diperbolehkan?
Penggunaan siwak, yang berasal dari akar pohon Salvadora, juga dibahas dalam literatur fikih. Sejumlah referensi menyatakan bahwa penggunaan siwak diperbolehkan saat puasa. Prinsip yang digunakan adalah alat tersebut hanya dimasukkan ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan kemudian dikeluarkan kembali, bukan untuk ditelan.
Hal yang sama berlaku untuk sikat gigi dan pasta gigi. Selama tidak ada air atau pasta yang tertelan, maka puasa tetap sah. Kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menjaga keabsahan puasa saat melakukan aktivitas kebersihan mulut ini.
Waktu Terbaik dan Frekuensi Menyikat Gigi Selama Puasa
Untuk menjawab pertanyaan gosok gigi saat puasa apakah batal secara praktis, penting untuk memperhatikan waktu yang dianjurkan. Waktu yang lebih aman untuk menyikat gigi adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Cara ini membantu mencegah plak dan menjaga kesehatan gigi tanpa risiko membatalkan puasa.
Dilansir dari Khaleej Times, waktu ideal menggosok gigi adalah sekitar 30 menit setelah makan agar enamel gigi tidak mudah rusak. Membersihkan gigi setelah berbuka dan sebelum tidur juga sangat dianjurkan agar kebersihan mulut tetap terjaga sepanjang Ramadan.
Jika ingin menyikat gigi di siang hari, disarankan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan memastikan tidak ada air atau pasta yang tertelan. Para ahli kesehatan menyarankan menyikat gigi dua kali sehari untuk membersihkan sisa makanan dan minuman, terutama setelah sahur dan setelah berbuka. Kebiasaan ini penting untuk mencegah sisa makanan menempel pada gigi yang dapat memicu plak, karang gigi, hingga gigi berlubang.
Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, kebersihan tetap harus dijaga demi kesehatan dan kenyamanan pribadi.
Informasi mengenai hukum gosok gigi saat puasa ini disampaikan melalui rujukan dari berbagai mazhab fikih dan panduan kesehatan yang dirilis oleh Antara, Baznas, dan Khaleej Times.
