Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti pentingnya kualitas penyelenggara pemilu agar sistem pemilihan umum dapat berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa instrumen peraturan perundang-undangan yang bagus tidak akan efektif jika penyelenggaranya tidak berkualitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Refly dalam rapat bersama Komisi II DPR yang membahas penyelenggaraan pemilu. Rapat ini digelar di ruang rapat komisi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kritik Kualitas Penyelenggara Pemilu
Refly Harun menyebut penyelenggara pemilu sebagai hulu dari proses rekrutmen dalam pemilihan umum. Menurutnya, proses rekrutmen di Indonesia kerap bermasalah, mulai dari panitia seleksi yang independen hingga tahap pemilihan di DPR.
Bagi Refly, seorang penyelenggara pemilu harus memiliki integritas, profesionalitas, dan netralitas. Ia menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak kepada siapa pun.
Pengalaman Seleksi Bawaslu 2011
Refly kemudian menceritakan pengalamannya saat mengikuti proses seleksi sebagai anggota Bawaslu pada tahun 2011. Ia menyindir bahwa kandidat yang memiliki tiga unsur penting (integritas, profesionalitas, dan netralitas) justru kerap tersingkirkan.
Saat itu, panitia seleksi (pansel) menilainya sangat direkomendasikan. Namun, ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, Refly justru tidak terpilih.
“NU bukan?’, ‘Muhammadiyah bukan?’, ‘PMI bukan?’ Bukan semua saya. Saya cuma Refly Harun warga negara Republik Indonesia beragama Islam. Selesai. Enggak menang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Refly mendorong agar proses seleksi penyelenggara pemilu ini dibenahi. Ia juga menyoroti bahwa penyelenggara pemilu di Indonesia setiap tahun bermasalah, mulai dari kasus korupsi, pelanggaran etika, hingga masalah-masalah lain yang disebutnya “paling parah yang sekarang ini kan. Ada soal perempuan, soal ini dan lain sebagainya.”
Usulan Sistem Pemilu Proporsional Campuran
Pada rapat yang sama, Refly Harun juga memberikan usulan terkait sistem pemilu kepada jajaran Komisi II DPR. Ia mendorong penggunaan sistem pemilu campuran, atau yang dikenal sebagai sistem proporsional campuran (mixed member proportional).
Menurut Refly, salah satu masalah dalam sistem kepemiluan di Indonesia adalah banyaknya suara tidak sah. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1955, Indonesia selalu menggunakan sistem proporsional, namun dengan jenis yang berbeda, yakni terbuka atau tertutup.
“Nah sekarang varian open list yang sudah kita gunakan sejak Pemilu 2004 ya,” lanjutnya. Refly juga mendorong agar dibuat sistem pemilu yang mudah, sehingga derajat akuntabilitas dan kedaulatan rakyatnya tinggi. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan pemilu secara signifikan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan Refly Harun dalam rapat Komisi II DPR yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.
