Edukasi

Pakar UB Terangkan Implikasi Tarif Impor AS bagi Ekonomi Indonesia, Dorong Evaluasi Ulang Perjanjian

Advertisement

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menunjukkan dinamika dalam kebijakan tarif impornya. Setelah sempat menaikkan tarif menjadi 15 persen pada Sabtu (21/2/2026), kini tarif tersebut dilaporkan kembali ke angka 10 persen. Fluktuasi ini terjadi menyusul pembatalan kebijakan ekonomi Trump oleh Mahkamah Agung AS, memicu analisis dari dua dosen Universitas Brawijaya (UB) mengenai dampaknya terhadap Indonesia.

Pelemahan Komitmen Perdagangan Multilateral

Pantri Muthriana Erza Killian, S.IP., M.IEF., Ph.D dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UB, menyoroti melemahnya komitmen AS terhadap sistem perdagangan multilateral dan World Trade Organization (WTO). Menurut Erza, penentuan tarif sepihak oleh AS bertentangan dengan prinsip dasar WTO, terutama terkait kemampuan prediksi dan kewajiban berkonsultasi dengan mitra dagang.

“Dalam sistem WTO, perubahan tarif idealnya dinegosiasikan bersama, bukan diputuskan sepihak. Ini jelas memperlihatkan pelemahan komitmen terhadap rezim perdagangan bebas global,” kata Erza, dikutip dari situs UB pada Sabtu (28/2/2026).

Erza menambahkan, jika negara lain menggugat kebijakan Trump ke WTO, proses penyelesaian sengketa dapat memakan waktu hingga lima tahun. Tidak ada jaminan pula bahwa negara yang kalah akan patuh terhadap putusan, mengingat ketiadaan mekanisme pemaksa dalam hukum internasional.

Dampak kebijakan tarif ini terhadap negara berkembang, lanjut Erza, tidak dapat disamaratakan karena perbedaan komoditas dan tingkat ketergantungan pada pasar AS. “Negara yang memiliki komoditas strategis akan punya daya tawar lebih tinggi. Jadi dampaknya sangat tergantung pada struktur ekspor masing-masing negara,” jelasnya.

Indonesia, yang memiliki komoditas mineral kritis seperti nikel yang dibutuhkan AS, perlu mempertimbangkan negosiasi kembali. Erza menyarankan evaluasi ulang jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan. “Kalau basis ancamannya sudah hilang, seharusnya ada ruang untuk renegosiasi. Jangan langsung menerima kesepakatan lama tanpa mempertimbangkan situasi terbaru,” tegas Erza.

Advertisement

Dampak pada Daya Saing dan UMKM Nasional

Sementara itu, Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, S.E., M.E dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB, berpendapat bahwa tarif yang kembali ke 10 persen setidaknya mengurangi tekanan dan memicu respons pasar yang lebih positif. Kenaikan harga barang akibat tarif berisiko menurunkan permintaan, yang pada gilirannya berdampak pada volume ekspor.

Tarif impor yang dikenakan kepada negara lain akan memengaruhi daya saing produk Indonesia. Jika tarif yang dikenakan kepada Indonesia setara dengan negara lain, daya saing relatif dapat tetap terjaga, bahkan volume ekspor berpotensi meningkat bila permintaan stabil. “Kalau ekspor meningkat, permintaan terhadap rupiah naik dan itu bisa memperkuat nilai tukar. Tapi kalau kalah bersaing, rupiah bisa tertekan,” jelas Wildan.

Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Wildan menyebut dampaknya tidak selalu langsung karena mayoritas tidak terlibat ekspor langsung ke AS. Namun, dampak tersebut terasa pada harga bahan baku impor seperti kedelai dan tepung terigu. “Kalau bahan baku impor lebih murah, itu bisa menguntungkan UMKM, terutama sektor makanan. Tapi tetap tergantung komoditas dan kebijakan akhirnya seperti apa,” kata Wildan.

Wildan menekankan perlunya strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing nasional. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi perbaikan kualitas produk, sertifikasi internasional, kemudahan perizinan, akses pembiayaan ekspor, serta percepatan hilirisasi komoditas unggulan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.

Analisis mendalam mengenai dampak kebijakan tarif impor AS ini disampaikan melalui pernyataan resmi dua dosen Universitas Brawijaya yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Advertisement