Berita

Pakar Ungkap Pentingnya Komitmen Kebangsaan Awardee LPDP di Tengah Polemik Kewarganegaraan Anak

Advertisement

Unggahan seorang wanita berinisial DS, alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menjadi sorotan publik setelah menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan” di media sosial. DS, yang kini menetap di Inggris, membagikan momen anaknya menerima paspor dari pemerintah Inggris. Polemik ini memicu kritik dari pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, serta tanggapan resmi dari pihak LPDP.

Pakar Soroti Kewajiban Moral dan Hak Anak

Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, menyoroti unggahan DS tersebut. Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan hak konstitusional anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua. “Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua,” kata Susanto pada Sabtu (20/2/2026).

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga menekankan prinsip best interests of the child. Menurutnya, keputusan kewarganegaraan anak harus mempertimbangkan masa depan mereka, bukan hanya mengikuti sikap ideologis orang tua. “Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua,” jelasnya.

Susanto menambahkan, sebagai penerima beasiswa yang dibiayai negara, DS memiliki kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan. Hal ini bukan hanya soal masa kontribusi yang berakhir, melainkan etika berbangsa dan bernegara. “Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” tegas Susanto.

Evaluasi Sistem Beasiswa LPDP

Kasus DS ini, menurut Susanto, juga menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa LPDP. Ia menyarankan agar seleksi tidak hanya berbasis kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan terhadap negara. “Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara,” ujarnya.

Tanggapan Resmi dari LPDP

Menanggapi polemik yang terjadi, pihak LPDP menyatakan menyayangkan tindakan alumni mereka, Saudari DS. LPDP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selalu ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis pernyataan resmi LPDP.

Advertisement

LPDP juga mengungkapkan bahwa suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan masa kontribusinya. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.

Meskipun demikian, LPDP memastikan bahwa Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas LPDP.

Walaupun tidak ada lagi perikatan hukum, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya adalah untuk mengimbau agar DS dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.

Informasi lengkap mengenai polemik ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan wawancara dengan pakar pendidikan Susanto pada Sabtu, 20 Februari 2026.

Advertisement