Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan proses sidang adat yang dijalaninya di Toraja terkait polemik materi stand-up comedy miliknya merupakan mediasi yang sah dan legitimate. Pernyataan ini disampaikan Pandji usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026.
Legitimasi Proses Sidang Adat Toraja
Pandji Pragiwaksono menjelaskan bahwa legitimasi sidang adat tersebut didasarkan pada kelengkapan partisipasi. Ia menyebut, proses mediasi itu dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja.
“Waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi tersebut yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat. Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya, lalu 7 hakim ketuanya juga sudah hadir. Jadi itulah proses mediasi yang sah dan legitimate karena lengkap,” ujar Pandji.
Detail Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Dalam kesempatan yang sama, Pandji juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat menanyakan kehadirannya dalam sidang adat tersebut. Ia menghadapi sekitar 17 pertanyaan selama pemeriksaan.
“Kalau enggak salah ada 17 pertanyaan,” kata Pandji, menambahkan bahwa tidak seluruh pertanyaan berkaitan langsung dengan proses sidang adat yang telah ia ikuti.
Materi Pembahasan dan Pengalaman di Sidang Adat
Pandji menjelaskan, sidang adat membahas berbagai aspek, termasuk peristiwa yang memicu polemik serta kesepakatan yang dihasilkan oleh kedua pihak. Ia juga menyebutkan bahwa kedua belah pihak yang terlibat telah saling menyampaikan permintaan maaf.
Bagi Pandji, proses ini menjadi pembelajaran berharga. “Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat. Menurut saya pengalaman saya di Toraja adalah salah satu pengalaman yang sangat-sangat berkesan melewati proses sidang yang adil dan demokratis dan senang bisa terlibat dari sebuah tradisi yang sudah berjalan selama ribuan tahun,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus dan Kelanjutan Proses Hukum
Meskipun belum mengetahui apakah akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, Pandji menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kali pada Senin, 2 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi dalam pertunjukan “Messake Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Materi yang menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo, dinilai menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja, sehingga memicu pelaporan ke kepolisian.
Informasi lengkap mengenai pernyataan Pandji Pragiwaksono terkait legitimasi sidang adat Toraja ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026.
