Berita

Pandji Pragiwaksono Ungkap Harapan Keadilan Restoratif Setelah Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan harapannya agar kasus hukum yang menjeratnya terkait materi komedi yang dianggap menyinggung adat Toraja dapat diselesaikan melalui pendekatan damai, termasuk dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif. Pernyataan ini disampaikan Pandji usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Harapan Keadilan Restoratif

Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa keadilan restoratif menjadi prioritas dalam penyelesaian kasusnya. “Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya,” ujar Pandji.

Ia menjelaskan bahwa proses sidang adat yang telah ia ikuti bersama masyarakat adat Toraja merupakan bentuk mediasi yang sah. Sidang adat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat serta tujuh hakim ketua, menunjukkan legitimasi kuat sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adat.

Pengalaman mengikuti sidang adat di Toraja disebut Pandji sebagai salah satu momen paling berkesan dalam hidupnya. “Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat. Menurut saya pengalaman saya di Toraja adalah salah satu pengalaman yang sangat-sangat berkesan melewati proses sidang yang adil dan demokratis dan senang bisa terlibat dari sebuah tradisi yang sudah berjalan selama ribuan tahun,” katanya.

Detail Pemeriksaan di Bareskrim

Dalam pemeriksaan kedua kemarin, Pandji mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan 17 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan tersebut berfokus pada sidang adat yang telah ia jalani di Toraja. “Ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasinya sudah diberikan oleh saya. Moga-moga kasusnya bisa cepat selesai,” tutur Pandji.

Pandji juga dimintai keterangan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam sidang adat. Namun, ia memilih untuk berhati-hati dalam menyebutkan nama maupun jabatan tokoh adat. Ia meminta penyidik untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak masyarakat adat guna memastikan keakuratan informasi.

Komitmen dan Proses Hukum Berlanjut

Meskipun demikian, Pandji menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku dengan sikap terbuka. “Saya percaya bahwa semua ini akan ketemu titik terangnya. Saya lewati prosesnya saja. Saya percaya dengan proses yang berjalan,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga mengakui bahwa polemik ini menjadi pembelajaran penting untuk lebih berhati-hati dalam membuat materi komedi di masa mendatang. Dalam sidang adat, kedua belah pihak sepakat untuk saling meminta maaf atas situasi yang terjadi. “Kebetulan disepakati bahwa ini adalah kedua belah pihak ya. Jadi waktu di sidang adat itu keduanya meminta maaf atas apa yang telah terucap dan telah terjadi akibat situasi ini,” jelas Pandji.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji sebelumnya menegaskan bahwa kasus hukum Pandji akan tetap berjalan. Sidang adat dipandang sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, namun tidak menghentikan proses hukum formal.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku yang dibawakan Pandji pada tahun 2013.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan bit komedi yang menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, yakni Rambu Solo. Materi ini dinilai menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja, sehingga memicu pelaporan ke kepolisian.

Sebagai bagian dari penyelesaian adat, Pandji juga telah menjalani ritual kematian adat Rambu Solo sebagai bentuk sanksi adat atas ucapannya. Ritual tersebut dilaksanakan saat ia menghadiri sidang adat di Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 2026.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pandji Pragiwaksono usai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement