Berita

Pandji Pragiwaksono Ungkap Harapan Restorative Justice Usai Diperiksa Bareskrim Terkait Materi Toraja

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026, terkait laporan materi stand-up comedy yang dianggap menghina suku Toraja. Dalam kesempatan tersebut, Pandji menyatakan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Harapan ini disampaikan Pandji menyusul proses sidang adat yang telah ia jalani bersama perwakilan masyarakat Toraja. Ia menegaskan bahwa mediasi melalui sidang adat tersebut merupakan langkah sah dan legitimate yang telah dilakukan.

Harapan Pandji Pragiwaksono dan Proses Sidang Adat

Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Pandji menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 17 pertanyaan, beberapa di antaranya berkaitan dengan kehadirannya dalam sidang adat di Toraja. “Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi,” ujar Pandji.

Pandji merinci, sidang adat yang ia ikuti merupakan bentuk mediasi yang sah karena dihadiri oleh perwakilan dari seluruh wilayah adat di Toraja. Proses tersebut melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat serta dipimpin oleh tujuh hakim adat.

“Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya, lalu 7 hakim ketuanya juga sudah hadir. Jadi itulah proses mediasi yang sah dan legitimate karena lengkap,” ungkap Pandji.

Komika ini juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyusun materi stand-up comedy di masa mendatang. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan percaya bahwa perkara ini akan menemukan titik terang.

“Saya percaya bahwa semua ini akan ketemu titik terangnya. Saya lewati prosesnya saja. Saya percaya dengan proses yang berjalan,” kata dia.

Dorongan Keadilan Restoratif dari Menteri HAM

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah mendorong Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan Pandji Pragiwaksono. Dorongan ini disampaikan Pigai melalui akun X miliknya @NataliusPigai2 pada 28 Februari 2026.

Advertisement

“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” tulis Pigai.

Progres Penyelidikan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, pada Rabu, 25 Februari 2026, di Mabes Polri, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami perkara ini. Hingga saat itu, 14 saksi dan 9 ahli telah dimintai keterangan.

“Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin dari adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” jelas Himawan.

Himawan juga menjelaskan bahwa meskipun Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang adat tersebut dinilai sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Latar Belakang Kasus Materi Stand-Up

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan “Messake Bangsaku” pada tahun 2013.

Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo. Materi ini kemudian dinilai menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja, yang memicu pelaporan ke pihak kepolisian.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pandji Pragiwaksono dan keterangan dari Bareskrim Polri serta Menteri HAM Natalius Pigai.

Advertisement