Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 telah resmi dibuka, bertepatan dengan dimulainya jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga lulus, serta uang saku bulanan.
Jadwal dan Cakupan Jalur Seleksi KIP Kuliah 2026
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 akan terus dibuka hingga 31 Oktober 2026, mencakup berbagai jalur seleksi di bawah Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Jalur tersebut meliputi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026, hingga jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Calon mahasiswa yang berencana mengikuti UTBK SNBT 2026 perlu memahami prosedur pembuatan akun KIP Kuliah. Penerima KIP Kuliah 2026 berhak atas bantuan biaya kuliah penuh dan uang saku bulanan yang disesuaikan berdasarkan klaster wilayah domisili.
Prosedur Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026
Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026, langkah awal yang krusial adalah membuat akun KIP Kuliah. Berikut adalah tahapan pendaftaran akun yang harus dilalui:
- Mengakses laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email yang valid dan aktif. NIK akan digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang belum terdaftar di DTKS wajib melengkapi data ekonomi dan aset secara mandiri.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap NIK, NISN, NPSN, dan mengecek kelayakan calon penerima.
- Apabila proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Siswa kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
- Selanjutnya, siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi data antar sistem akan dilakukan secara host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah 2026
Program KIP Kuliah 2026 menetapkan beberapa persyaratan bagi calon pendaftar, antara lain:
- Merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik, namun dihadapkan pada keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Program studi dengan akreditasi C/Baik juga dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan melalui:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai program bantuan pendidikan nasional.
- Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil maksimum 4.
- Berstatus sebagai mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas, pendaftaran KIP Kuliah tetap dapat dilakukan asalkan memenuhi persyaratan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima dalam kategori ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sinkronisasi Data dan Kategori Ekonomi Peserta
Pilihan perguruan tinggi dan program studi yang ditampilkan pada detail seleksi SNBP diperoleh dari hasil sinkronisasi dengan sistem SNPMB. Proses sinkronisasi data ini berlaku untuk seluruh peserta KIP Kuliah yang memilih atau mengikuti seleksi SNBP di SIM KIP Kuliah selama periode yang telah ditentukan.
Pilihan perguruan tinggi dan program studi yang muncul di SIM KIP Kuliah hanya tersedia bagi siswa yang telah memenuhi dan menyelesaikan seluruh proses pendaftaran SNBP sesuai ketentuan berlaku. Kategori pada detail seleksi SNBP mengindikasikan status peserta KIP Kuliah berdasarkan prasyarat ekonomi saat pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Kategori (1): Peserta KIP Kuliah memiliki KIP saat di SMA berdasarkan data di Si Pintar Kemendikbudristek.
- Kategori (2): Peserta KIP Kuliah terdata di DTKS atau merupakan penerima bantuan sosial (bansos).
- Kategori (3): Peserta KIP Kuliah terdata di P3KE dengan desil 1-3.
- Kategori (4): Peserta KIP Kuliah tidak memenuhi kategori 1-3 dan mendaftar KIP Kuliah dengan menginformasikan penghasilan orang tua beserta SKTM.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis oleh pihak pengelola KIP Kuliah.
