Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, umat Islam diimbau untuk segera menuntaskan kewajiban mengganti atau mengqadha utang puasa tahun sebelumnya. Ibadah ini merupakan kewajiban bagi Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau haid.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Niat merupakan syarat sah utama dalam menjalankan puasa qadha dan wajib dilakukan sebelum waktu subuh tiba. Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa fardhu termasuk qadha tidak sah jika baru ditetapkan setelah terbit fajar. Niat dapat dilakukan di dalam hati maupun dilafalkan secara lisan.
Berikut adalah lafal doa niat mengganti utang puasa Ramadhan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan
Pelaksanaan puasa qadha dapat dilakukan pada hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan, kecuali pada hari yang diharamkan seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Meskipun bersifat mengganti, ketentuan teknisnya tetap mengikuti aturan puasa pada umumnya sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan puasa qadha antara lain:
- Niat wajib ditetapkan pada malam hari sebelum waktu subuh.
- Sahur sangat dianjurkan untuk dilakukan meskipun hukumnya sunnah.
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri.
- Dianjurkan memperbanyak amalan tambahan seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan bersedekah.
Doa Berbuka Puasa
Saat waktu berbuka tiba, terdapat dua pilihan doa yang dapat dibaca oleh umat Islam sesuai dengan tuntunan yang ada:
| Lafal Doa | Artinya |
| Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu | Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki dari-Mu aku berbuka. |
| Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil-‘uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah | Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insyaallah. |
Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Batas akhir untuk mengganti utang puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga melewati Ramadhan selanjutnya merupakan perbuatan dosa yang harus dihindari.
Bagi individu yang menunda kewajiban ini tanpa uzur hingga masuk bulan Ramadhan baru, sebagian besar ulama mewajibkan pembayaran fidyah selain tetap harus mengqadha puasa yang ditinggalkan. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban kepada Allah SWT secara tepat waktu.
Informasi lengkap mengenai panduan ibadah ini merujuk pada ketentuan syariat Islam yang umum berlaku bagi umat Muslim dalam mempersiapkan diri menyambut Ramadhan 1447 H.
