Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah siaga 1 sebagai respons terhadap eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah. Salah satu instruksi krusial dalam telegram tersebut adalah penugasan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melalui Atase Pertahanan RI untuk mendata, memetakan, dan menyusun rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang terdampak.
Perintah Siaga 1 dan Rencana Evakuasi WNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan adanya telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Telegram ini secara resmi menetapkan status kesiapsiagaan tertinggi di lingkungan TNI.
“Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI),” demikian bunyi poin ketiga dalam telegram tersebut. Perintah ini juga menekankan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa kesiapsiagaan ini merupakan bagian integral dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara. Menurutnya, TNI harus senantiasa siap secara operasional untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujar Aulia. Untuk itu, TNI secara rutin melaksanakan apel dan pengecekan kesiapan personel serta alutsista.
Tujuh Instruksi Utama Panglima TNI
Dokumen telegram Panglima TNI memuat tujuh instruksi utama yang ditujukan kepada berbagai satuan di lingkungan TNI. Instruksi ini mencakup langkah-langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, mereka diperintahkan melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting perusahaan listrik negara.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diinstruksikan untuk memerintahkan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik agar mendata, memetakan, dan menyiapkan rencana evakuasi WNI jika diperlukan. Langkah ini harus dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
- Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
- Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.
- Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
- Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Telegram ini ditegaskan sebagai perintah dan ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi serta satuan di lingkungan TNI, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta para Panglima Komando Utama Operasi TNI.
Informasi lengkap mengenai perintah siaga 1 dan rencana evakuasi WNI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI dan dokumen Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dirilis pada 1 Maret 2026.
