Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai perintah Siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk seluruh jajaran. Menurut Mahfud, perintah tersebut merupakan respons serius terhadap telaah laporan intelijen dan situasi di lapangan.
Arti Siaga 1 Menurut Mahfud MD
Mahfud MD menjelaskan bahwa Siaga 1 memiliki makna kesiapsiagaan penuh seluruh kekuatan militer. “Siaga 1 itu artinya semua kekuatan militer itu harus siap siaga, menjaga setiap kemungkinan,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026) malam.
Ia membandingkannya dengan tingkat kesiapsiagaan lainnya. “Kalau Siaga 2 itu sebagian bersiaga, sebagian normal-normal saja. Kalau Siaga 3 itu ya biasa-biasa aja, gak ada apa-apa,” tambahnya.
Pertimbangan di Balik Perintah Siaga 1
Mahfud meyakini bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memiliki pertimbangan matang sebelum mengeluarkan perintah Siaga 1. Ia menekankan bahwa TNI memiliki mekanisme internal yang ketat sebelum keputusan penting semacam itu diambil.
“Nggak mungkin kan, seorang panglima itu tiba-tiba bangun tidur mengeluarkan perintah Siaga 1?” kata Mahfud. Ia menduga, perintah Siaga 1 ini kemungkinan besar disebabkan oleh kondisi geopolitik yang berpotensi memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri.
Mahfud juga mengutip teori politik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang menyebutkan bahwa krisis politik yang bertemu dengan krisis ekonomi seringkali dapat memicu runtuhnya pemerintahan. “Kalau sudah betul-betul sampai ada perintah Siaga 1, itu berarti terjadi sesuatu yang serius dan tentunya itu sudah dibicarakan lebih dulu,” tegasnya.
Tujuh Instruksi Utama dalam Telegram Panglima TNI
Perintah Siaga 1 TNI ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, yang memuat tujuh instruksi utama kepada satuan di lingkungan TNI. Telegram ini ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, dan para Pangkotamaops TNI.
Berikut adalah tujuh instruksi utama yang diberikan:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Mereka juga diperintahkan melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, meliputi bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
- Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, mereka juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.
- Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
- Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.
- Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
- Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
“Telegram ini merupakan perintah,” demikian bunyi penegasan dalam dokumen tersebut.
Informasi lengkap mengenai arti dan instruksi Siaga 1 TNI ini disampaikan melalui pernyataan Mahfud MD dan detail telegram resmi Panglima TNI yang dirilis pada 10 Maret 2026.
