Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penetapan status siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Mahfud, kebijakan yang berlaku sejak 1 Maret 2026 ini dapat mengindikasikan adanya situasi serius di tengah dinamika global. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat ditemui di Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1 Nasional
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam telegram itu disebutkan bahwa semua satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Status siaga tingkat 1 tersebut telah berlaku sejak 1 Maret 2026 dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Mahfud MD Soroti Potensi Keseriusan di Balik Siaga 1
Menanggapi penetapan status siaga 1, Mahfud MD menilai bahwa langkah tersebut bisa menandakan adanya situasi yang serius. “Kalau sampai dibentuk Siaga 1 kan semuanya disuruh gini, mungkin ada sesuatu yang serius,” ujar Mahfud saat ditemui di Senen, Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penetapan status tersebut, sama seperti publik yang belum mendapat penjelasan mengenai latar belakang kebijakan itu. Ia menyinggung kekhawatiran dari para ekonom, “wah ini kalau terjadi gini amblas,” katanya.
Menurut Mahfud, penetapan siaga 1 tentu memiliki alasan tertentu, yang kemungkinan bisa berkaitan dengan berbagai faktor, termasuk kondisi geopolitik yang berpotensi memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri. Ia juga menjelaskan teori politik yang pernah disampaikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, bahwa krisis politik yang bertemu dengan krisis ekonomi sering kali memicu runtuhnya pemerintahan.
Perbedaan Tingkat Kesiapsiagaan Militer
Mahfud juga menjelaskan perbedaan status kesiapsiagaan militer. Menurut dia, siaga satu berarti seluruh kekuatan TNI harus bersiaga penuh selama 24 jam. Sementara itu, pada siaga dua, hanya sebagian personel yang bersiaga penuh, sedangkan lainnya tetap menjalankan tugas normal. Adapun siaga tiga menunjukkan kondisi relatif normal dengan tugas rutin.
Siaga 1 Dinilai Tidak Biasa untuk Antisipasi Demonstrasi
Mahfud menilai penetapan siaga satu cukup tidak biasa jika alasannya hanya untuk mengantisipasi aksi demonstrasi. Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah beberapa kali menghadapi demonstrasi besar, namun situasi tersebut tidak sampai membuat pemerintah menetapkan status siaga satu.
“Kalau alasannya, misal, ‘wah ini mau ada demo besar-besaran’, gitu, Masa sampai siaga satu? Waktu zaman saya Menko Polhukam kan beberapa kali tuh demo besar-besaran. Berapa kali, tapi enggak sampai (siaga satu), siaga dua saja enggak,” jelas Mahfud.
Menurutnya, pemerintah saat itu hanya melakukan koordinasi antarlembaga melalui rapat bersama sejumlah pejabat, seperti Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam rapat tersebut, pemerintah biasanya menerima laporan dari berbagai sumber intelijen, seperti BIN dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, untuk memetakan potensi kekuatan demonstrasi.
Mahfud mencontohkan, pemerintah pernah membahas isu gerakan “Jokowi End Game” yang sempat beredar di media sosial. Namun, setelah dianalisis, pemerintah menilai gerakan tersebut tidak memiliki kekuatan yang terorganisasi. “Korlap-nya siapa, enggak ada kan. ‘Kalau enggak ada korlap-nya tuh enggak ada duitnya, Pak’, gitu,” ungkapnya.
Informasi mengenai penetapan status siaga tingkat 1 TNI tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dirilis pada 1 Maret 2026. Sementara itu, pernyataan Mahfud MD disampaikan kepada media di Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Maret 2026.
