Berita

Pantau Ganjil Genap Jakarta, Korlantas Polri Terjunkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tiga Ruas Jalan

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerjunkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi untuk memperketat pengawasan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Pengoperasian pesawat tanpa awak ini bertujuan untuk memantau mobilitas kendaraan secara real-time guna menciptakan ketertiban di jalan raya.

Transformasi Digital Penegakan Hukum

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bagian dari upaya transformasi penegakan hukum berbasis digital. Teknologi drone diklaim menjadi solusi objektif untuk menekan angka pelanggaran di tengah tingginya mobilitas warga ibu kota.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri di bawah pimpinan Brigjen Faizal. Sementara itu, pengendalian teknis di lapangan dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Lokasi Strategis dan Cara Kerja ETLE Drone

Pengawasan difokuskan pada tiga ruas jalan utama yang memiliki tingkat kepadatan tinggi dan masuk dalam koridor pembatasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Lokasi tersebut meliputi:

  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono

Drone yang digunakan dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi yang mampu mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas. Sistem akan mendeteksi kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan aturan secara otomatis dari udara melalui wahana pesawat tanpa awak.

Mekanisme Penindakan dan Sanksi

Setiap pelanggaran yang terekam akan langsung terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Petugas kemudian melakukan tahapan identifikasi dan verifikasi sebelum menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada regulasi berikut:

  • Pasal 106 ayat (4) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewajiban mematuhi rambu lalu lintas.
  • Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Sistem Ganjil Genap.

Efek Preventif bagi Pengguna Jalan

Penerapan ETLE Drone dianggap efektif karena meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini diharapkan memberikan efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen institusinya untuk menghadirkan pengawasan yang modern dan adaptif. Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayah DKI Jakarta.

Informasi mengenai pengoperasian ETLE Drone Patrol Presisi ini disampaikan melalui keterangan resmi Korlantas Polri pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement