Sebuah insiden viral melibatkan seorang warga negara asing (WNA) yang melayangkan protes keras di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran merasa terganggu oleh suara tadarusan pada malam pertama Ramadan. Menanggapi peristiwa ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
PBNU Dorong Regulasi Pengeras Suara di Daerah
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said, pada Sabtu (21/2/2026) menyatakan pentingnya regulasi di tingkat daerah, seperti Peraturan Bupati, guna memastikan kehidupan keagamaan masyarakat berlangsung harmonis. Menurutnya, regulasi tersebut dapat mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.
“Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Amin Said kepada wartawan. Ia menambahkan, “Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja.”
Amin Said menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi semacam itu, namun harus tetap memperhatikan masukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan tokoh agama setempat.
Adab dan Etika Penggunaan Pengeras Suara Menurut PBNU
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menjelaskan bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus senantiasa memperhatikan adab dan etika.
“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid,” ujar Gus Fahrur. Ia secara khusus menyoroti penggunaan pengeras suara saat larut malam. “Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat.”
Gus Fahrur menekankan prinsip utama dalam beribadah adalah tidak merugikan orang lain. Ia menjelaskan bahwa bertadarus merupakan ibadah yang sangat mulia, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sekitar. “Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tegasnya. “Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis.”
Kronologi Insiden Protes WNA di Gili Trawangan
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas menunjukkan seorang wanita WNA berteriak di depan salah satu musala saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, membenarkan bahwa perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.
“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujar Husni, seperti dilansir detikBali pada Kamis (19/2). Menurut Husni, perempuan itu bahkan masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga dan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. “Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi PBNU dan keterangan Kepala Dusun Gili Trawangan yang dirilis pada 19-21 Februari 2026.
