Berita

Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun: Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Cegah Kecanduan Gawai

Advertisement

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk melindungi generasi muda dari potensi kecanduan gawai.

Dukungan Lintas Kementerian untuk Perlindungan Anak

Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tersebut. Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian untuk memastikan anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan.

Meskipun penggunaan gawai dapat memberikan dampak positif, seperti akses terhadap sumber materi pembelajaran daring, Mendikdasmen menekankan pentingnya pembatasan untuk mencegah dampak negatif. “Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mu’ti di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Tantangan Implementasi dan Peran Pengawasan

Implementasi aturan pembatasan ini tidak lepas dari sejumlah tantangan teknis. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas pribadi saat membuat akun di media sosial.

Oleh karena itu, Mu’ti menekankan perlunya pengawasan ketat serta edukasi yang masif dari para orang tua dan guru. Edukasi ini mencakup penggunaan gawai dan media sosial yang bertanggung jawab, termasuk batas usia minimum untuk membuat akun. “Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial,” imbuh Mu’ti.

Advertisement

Harapan Mendikdasmen untuk Generasi Muda

Pihak Mendikdasmen berharap terbitnya aturan ini dapat secara efektif mencegah kasus penyalahgunaan gawai pada anak. Kebijakan ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dari penggunaan internet yang tidak edukatif serta tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa.

“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” pungkas Mu’ti.

Informasi lengkap mengenai dukungan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang dirilis pada Minggu (8/3/2026).

Advertisement