Berita

Pembatasan Media Sosial Anak: Akses Akun di Bawah 16 Tahun Ditunda Mulai 28 Maret 2026, Ini Detailnya

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai langkah krusial untuk melindungi generasi muda di era digital.

Kebijakan Pembatasan Media Sosial Anak Resmi Diterapkan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (6/3/2026) mengumumkan bahwa kebijakan penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan segera berlaku. Peraturan Menteri ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Meutya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya negara untuk melindungi masa depan anak-anak dari dampak negatif teknologi digital.

Pada tahap awal, delapan platform besar akan menjadi sasaran pembatasan ini, meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Sinergi Lintas Sektor Kunci Efektivitas Pengawasan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, pada Senin (9/3/2026) menyoroti pentingnya pengawalan dari berbagai pihak untuk memastikan efektivitas pembatasan media sosial anak. Menurut Dave, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua. “Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar terwujud,” kata Dave.

Dave menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial. Oleh karena itu, sekolah diharapkan memperkuat literasi digital bagi siswa, sementara orang tua memiliki peran krusial dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka. Perusahaan platform digital juga diharapkan dapat memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif. Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mengawal penerapan kebijakan ini agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi wacana.

Advertisement

Landasan Hukum Kuat Lindungi Anak di Ruang Digital

Politikus Partai Golkar tersebut menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. “Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” jelas Dave.

Dave menjelaskan bahwa peraturan tersebut memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 40 dan Pasal 41. Aturan ini memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan serta menegakkan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap perusahaan platform digital. Dengan demikian, regulasi yang diterbitkan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaannya. “Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital,” imbuh Dave.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi I DPR RI yang dirilis pada awal Maret 2026.

Advertisement