Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan sosialisasi masif terkait aturan pembatasan media sosial bagi anak. Desakan ini disampaikan pada Senin, 9 Maret 2026, guna memastikan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dapat dipahami secara menyeluruh oleh orang tua, sekolah, dan platform media sosial.
Pentingnya Sosialisasi dan Petunjuk Teknis
Menurut Soleh, sosialisasi yang masif adalah kunci keberhasilan aturan ini. “Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” ujar Soleh.
Selain sosialisasi, pemerintah juga diminta untuk segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Soleh menekankan bahwa hal ini krusial agar implementasi aturan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Latar Belakang Aturan Pembatasan Medsos
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, telah menerbitkan kebijakan baru mengenai penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkomdigi 9/2026 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Daftar Platform yang Dibatasi
Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform media sosial dan layanan jejaring yang aksesnya dibatasi untuk anak di bawah 16 tahun. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Tujuan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Oleh Soleh menegaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah tepat pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital. “Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial,” kata Soleh.
Ia menambahkan bahwa anak-anak seharusnya fokus pada kegiatan belajar dan pengembangan diri tanpa terganggu oleh distraksi media sosial. “Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
