Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyoroti implementasi kebijakan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan perhatian serius pada mekanisme verifikasi usia pengguna agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai secara efektif.
Mekanisme Verifikasi Usia Pengguna
Pratama Persadha menjelaskan, salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan adalah mekanisme verifikasi usia pengguna. Dalam praktik penggunaan media sosial selama ini, proses registrasi akun sering kali hanya mengandalkan deklarasi usia oleh pengguna.
Pendekatan tersebut dinilai sangat rentan dimanipulasi. “Anak dapat dengan mudah memasukkan tanggal lahir yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya,” ujar Pratama saat dihubungi pada Senin (9/3/2026).
Tanpa sistem verifikasi yang lebih kuat, pembatasan usia berpotensi hanya menjadi aturan administratif yang sulit ditegakkan. “Oleh karena itu, sistem verifikasi usia yang lebih andal perlu dikembangkan melalui pendekatan teknologi yang lebih maju,” jelasnya.
Integrasi dengan sistem identitas digital nasional dapat menjadi salah satu solusi yang memungkinkan verifikasi usia dilakukan secara lebih akurat. Selain itu, teknologi kecerdasan buatan juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi indikasi usia pengguna melalui analisis perilaku digital, pola interaksi, hingga fitur biometrik tertentu. “Pendekatan berlapis seperti ini telah mulai diuji di berbagai negara sebagai bagian dari strategi perlindungan anak di ruang digital,” tambahnya.
Kesiapan Platform Digital dan Komitmen Global
Selain mekanisme verifikasi usia, kesiapan platform digital dalam menyesuaikan sistem operasional dengan regulasi juga menjadi aspek penting. Penyelenggara layanan digital dinilai perlu mengembangkan fitur perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Hal tersebut mencakup pengaturan privasi yang lebih ketat, pembatasan interaksi dengan pengguna anonim, serta sistem moderasi konten yang lebih responsif terhadap potensi risiko bagi anak. “Komitmen platform teknologi global dalam menegakkan kebijakan pembatasan usia juga menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi regulasi ini,” ujar Pratama.
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat
Di samping aspek teknologi dan regulasi, Pratama menekankan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat. Pengawasan orang tua serta pemahaman keluarga mengenai risiko di ruang digital dinilai perlu diperkuat.
“Pengawasan orang tua dan pemahaman keluarga mengenai risiko digital perlu diperkuat agar penggunaan teknologi oleh anak dapat dilakukan secara lebih bijak,” katanya. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan regulasi tidak akan cukup efektif tanpa dukungan lingkungan sosial yang memahami pentingnya keamanan digital bagi anak.
Membangun Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Pratama menilai, kebijakan pembatasan akses terhadap platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu dipahami sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman. Tujuan utama kebijakan ini, lanjutnya, bukan untuk membatasi kreativitas atau partisipasi generasi muda di dunia digital.
Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan interaksi dengan teknologi terjadi pada tahap perkembangan yang lebih siap secara psikologis dan sosial. “Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko digital sekaligus mendorong terciptanya ruang siber yang lebih sehat dan bertanggung jawab di Indonesia,” tuturnya.
Informasi lengkap mengenai isu pembatasan usia anak di platform digital ini disampaikan melalui pernyataan Pratama Persadha yang dirilis pada Senin (9/3/2026).
