Edukasi

Pemerhati Kebijakan Soroti ‘Brain Hijacking’ Dana LPDP: Evaluasi Mendesak Sistem Beasiswa Nasional

Advertisement

Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan paspor Inggris milik anak seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memicu perdebatan publik. Ungkapan ‘cukup saya saja yang WNI, anak-anakku jangan’ dari penerima beasiswa tersebut dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kontrak sosial dan memunculkan istilah ‘parasitisme intelektual’.

Fenomena ini, menurut pemerhati kebijakan publik dan aktivis pendidikan, bukan sekadar keberhasilan mobilitas sosial, melainkan bentuk ‘parasitisme intelektual’ yang dibiayai oleh keringat rakyat. Hal ini menyoroti kembali tujuan dan integritas program beasiswa negara.

Kontroversi Paspor Asing dan Kontrak Sosial

Kasus ini menampar wajah keadilan sosial, di mana seorang intelektual menggunakan dana abadi pendidikan yang sebagian bunganya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rakyat. Dana tersebut digunakan untuk membangun masa depan di negara maju, memutus rantai keturunannya dengan Indonesia.

Praktik ini diidentifikasi sebagai capital leakage atau kebocoran modal dalam bentuk paling murni. Secara akademis dikenal sebagai Brain Drain, namun yang terjadi di Indonesia saat ini lebih mirip dengan Brain Hijacking, di mana negara membiayai otak terbaiknya dengan harapan mereka kembali untuk memperbaiki sistem di tanah air.

Meskipun argumen hak asasi manusia membolehkan perpindahan warga negara secara hukum, tindakan ini dianggap cacat secara etis dalam konteks beasiswa negara. Penggunaan uang rakyat mengikat individu pada kontrak moral sebagai aset negara, bukan sekadar individu bebas.

Memamerkan paspor asing anak saat masih menikmati privilese dana negara dianggap sebagai bentuk tuna-empati absolut. Perilaku ini bahkan dikaitkan dengan memburuknya indeks persepsi korupsi, karena para intelektual muda dinilai berperilaku koruptif.

Beasiswa Negara: Investasi atau ‘Jarahan Elite’?

Perdebatan mengenai apakah beasiswa negara adalah investasi atau bantuan sosial (bansos) seringkali terjebak dalam dikotomi dangkal. Jika investasi, negara berhak menagih dividen berupa pengabdian. Jika bansos, program seharusnya menyasar mereka yang paling rentan.

Namun, kasus ini menunjukkan kategori ketiga yang mengkhawatirkan: beasiswa sebagai ‘jarahan elite’. Penerima beasiswa mengambil modal dari negara berkembang untuk membangun masa depan di negara maju, melakukan arbitrase moral.

Kegagalan Sistem Seleksi dan Dampaknya

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sistem seleksi beasiswa yang terlalu mendewakan gelar dan ijazah, namun abai terhadap integritas kebangsaan. Sistem ini dinilai telah mencetak ‘robot-robot akademis’ yang pintar mencari celah regulasi (kontrak 2n+1), tetapi kosong dalam rasa kepemilikan terhadap tanah air.

Advertisement

Secara kebijakan publik, ini adalah kegagalan desain yang menciptakan ekosistem di mana ‘pulang ke Indonesia’ dianggap beban atau hukuman, bukan kesempatan memimpin perubahan. Akibatnya, beasiswa negara hanya menjadi mesin pencetak ‘ekspatriat instan’ yang merasa terlalu berharga untuk membangun negeri.

Negara yang cerdas seharusnya melihat beasiswa melalui lensa Social Return on Investment (SROI). Pengembalian investasi tidak hanya dihitung dari uang, melainkan dari eksternalitas positif yang diciptakan, seperti penurunan angka stunting oleh seorang dokter alumni beasiswa.

Dalam perhitungan SROI, nilai manfaat seorang doktor atau magister akan menjadi nol atau negatif bagi Indonesia jika seluruh kapasitas intelektual dan keturunannya diserahkan pada negara lain. Negara tidak membutuhkan statistik jumlah lulusan luar negeri jika mereka hanya menjadi penonton sambil mengkritik.

Strategi Memaksimalkan Pengembalian Investasi Sosial

Untuk memaksimalkan manfaat, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, segmentasi beasiswa, memisahkan antara beasiswa ‘Targeted Investment’ untuk sektor strategis dengan kontrak ketat, dan beasiswa ‘Affirmative Social’ untuk daerah tertinggal yang lebih luwes.

Kedua, ekosistem penyerapan. Investasi akan sia-sia jika ‘produknya’ (alumni) tidak memiliki wadah berkarya di dalam negeri. Negara harus menyiapkan industri dan birokrasi yang mampu menampung keahlian mereka.

Ketiga, filosofi kontribusi, bukan sekadar kembali. Paradigma harus diubah dari sekadar ‘pulang secara fisik’ menjadi ‘berkontribusi secara nyata’. Di era digital, seorang ilmuwan dapat berkontribusi bagi negaranya meski secara fisik berada di laboratorium luar negeri, asalkan ada mekanisme kolaborasi yang diatur negara.

Beasiswa negara adalah kontrak sosial antara negara dan warganya. Negara menyediakan tangga, dan individu berkewajiban mendaki untuk kemudian menarik orang lain di bawahnya. Pengelolaan beasiswa dengan keseimbangan antara ketegasan investasi dan kelembutan bantuan sosial akan membangun fondasi peradaban.

Fenomena ini kembali menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap program beasiswa negara untuk memastikan tercapainya tujuan investasi sosial dan integritas kebangsaan.

Advertisement