Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi memberlakukan larangan penjualan takjil sebelum pukul 15.00 WIB sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menciptakan suasana siang hari yang tertib dan kondusif di wilayah tersebut.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Penjualan Takjil
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa pedagang yang melanggar ketentuan tersebut akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan berlaku,” ujar Iskandar di Aceh Timur, Jumat, 20 Februari 2026.
Pembatasan Operasional Warung dan Larangan Aktivitas Mengganggu Ibadah
Selain pedagang takjil, pemilik warung, kafe, dan restoran juga diingatkan untuk tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Pemerintah daerah turut mengimbau masyarakat agar tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka di tempat umum demi menjaga suasana ibadah tetap khusyuk.
Penggunaan petasan, mercon, dan kembang api juga dilarang karena berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah, terutama saat Shalat Tarawih.
Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan dan Imbauan Positif
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga meminta pelaku usaha tempat hiburan dan usaha tertentu untuk menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat selama Ramadan.
Kepada para orang tua, Bupati Iskandar mengajak untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif. “Kami mengajak generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti tadarus, pengajian, dan aktivitas keagamaan lainnya,” katanya.
Ajakan Memperbanyak Ibadah dan Menjaga Ketertiban
Bupati Iskandar turut mengajak masyarakat untuk memperbanyak zikir, membaca Al-Quran, serta melaksanakan shalat wajib dan sunah seperti Tarawih berjamaah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga diri dari perbuatan maksiat yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Pemerintah daerah berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan. “Kami berharap Ramadan tahun ini menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebersamaan di tengah masyarakat Aceh Timur,” tutup Iskandar.
Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026.
