Pemerintah Indonesia tengah merespons permintaan Amerika Serikat terkait pembatasan praktik outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang akan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah ditandatangani kedua kepala negara.
Detail Permintaan Amerika Serikat
Dalam dokumen ART, Amerika Serikat secara spesifik mewajibkan Indonesia untuk membatasi praktik outsourcing dan PKWT. Pemerintah AS meminta pembatasan outsourcing dimuat dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Tahun 2023.
Selain itu, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga diminta maksimal satu tahun. Setelah masa kontrak tersebut berakhir, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Dokumen ART secara tegas menyatakan, “Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun.”
Integrasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
Menko Airlangga menegaskan bahwa poin-poin permintaan Amerika Serikat ini akan diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan kluster ketenagakerjaan untuk dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang membahas RUU Ketenagakerjaan yang baru.
“Nanti kita akan monitor kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” tambah Airlangga. Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur PKWT dapat diperpanjang hingga lima tahun.
Informasi lengkap mengenai isu pembatasan PKWT dan outsourcing ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 27 Februari 2026, serta merujuk pada dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
