Berita

Pemerintah Bahas RUU HPI, Menkum Jelaskan Urgensi Pembaruan Aturan Warisan Hindia Belanda

Advertisement

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih mengacu pada regulasi warisan Hindia Belanda. Aturan lawas ini dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum lintas negara yang semakin berkembang.

Regulasi Warisan Kolonial Dinilai Usang

Dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) antara pemerintah dan DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026, Supratman menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan. “Saat ini pengaturan mengenai hukum perdata internasional yang melindungi aktivitas hukum dari subyek hukum Indonesia yang bersentuhan dengan subyek hukum asing masih merujuk pada pengaturan Hindia Belanda,” ujar politikus Gerindra itu.

Supratman secara spesifik menyebutkan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving), serta Pasal 436 RV (Reglement op de Rechtsvorderin) sebagai rujukan yang semakin tidak memadai. Ia menekankan bahwa perkembangan globalisasi telah memunculkan berbagai hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks.

Urgensi Pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional

Pemerintah menilai perlu ada regulasi baru yang secara khusus mengatur hukum perdata internasional. Hal ini demi melindungi dan memberikan kepastian hukum dari berbagai tantangan global yang muncul.

“Pembentukan RUU HPI ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum, memberikan pedoman komprehensif bagi hakim, serta peningkatan daya saing nasional,” kata Supratman. Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi.

Advertisement

Pembentukan Panitia Khusus RUU HPI

Sebelumnya, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Pembentukan pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan pansus tersebut merupakan hasil rapat konsultasi. “Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Dasco.

Informasi lengkap mengenai urgensi dan proses pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta DPR RI.

Advertisement