Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, bersama sejumlah menteri dan kepala badan menggelar pertemuan penting di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Rapat koordinasi ini berfokus pada transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) guna memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Transisi Data PBI JKN
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan mekanisme transisi ini.
“Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta tetap harus berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung,” ujar Prihati Pujowaskito dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Penataan Data dan Klasifikasi Kesejahteraan Peserta
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari proses transisi penataan data. “Penonaktifan kepada penerima bantuan iuran adalah proses transisi di mana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap. Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI untuk siap-siap,” terang Cak Imin.
Ia menekankan bahwa pemerintah telah memperkuat koordinasi selama satu bulan terakhir guna memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan baik di tengah dinamika pemutakhiran data. Cak Imin juga menjelaskan bahwa PBI merupakan pilar utama jaminan sosial, sehingga pemutakhiran data harus dilakukan secara jujur dan akurat, terutama oleh para pendamping di lapangan.
Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan, masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 DTSEN termasuk kategori tidak mampu, sementara desil 6 dan 7 dikategorikan mampu. Saat ini, lebih dari 50 persen warga Indonesia merupakan penerima bantuan iuran.
Skema PBI JKN dan Proses Verifikasi Data
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan, skema PBI dalam JKN berjalan berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. “PBI JKN yang merupakan proses bisnis kesehatan itu ada karena demand bukan supply sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan,” ujarnya. Oleh karena itu, alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang secara tepat agar fasilitas kesehatan tetap dapat melayani tanpa hambatan.
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 11 juta data peserta tengah dimutakhirkan, dengan sekitar 106 ribu peserta penderita sakit kronis telah otomatis aktif kembali. Para penerima PBI akan diverifikasi ulang oleh petugas BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
“Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan apakah penerima manfaat tersebut tetap menjadi penerima manfaat bantuan iuran jaminan kesehatan atau disarankan untuk menjadi peserta mandiri,” kata Gus Ipul. Ia menegaskan, pemutakhiran ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola BPS. Gus Ipul juga memastikan bahwa anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan.
Jaminan Layanan Kesehatan Selama Masa Transisi
Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang tengah berproses, pemerintah tengah menyusun surat edaran atau keputusan bersama. Aturan ini akan mengatur masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif, memberikan ruang sosialisasi sekaligus kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.
“Mekanisme ini yang sedang kita susun dalam beberapa minggu terakhir. Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” tegas Gus Ipul. Melalui mekanisme transisi ini, pemerintah memastikan pemutakhiran data berjalan simultan dengan keberlanjutan layanan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.
Informasi lengkap mengenai mekanisme transisi dan pemutakhiran data PBI JKN ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
