Gaung revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sempat ramai diperbincangkan kini seolah menghilang. Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusulkan revisi UU Pemilu belum menunjukkan kemajuan berarti dalam pembahasannya di parlemen, dengan isu-isu aktual lainnya lebih mendominasi agenda.
DPR dan Pemerintah Targetkan Pembahasan Pertengahan 2026
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan akan dimulai pada Juli atau Agustus 2026 di Komisi II. Penundaan ini disebabkan oleh penantian rampungnya daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif.
Meskipun demikian, Rifqinizamy menyebut bahwa jadwal tersebut tidak bersifat mutlak dan akan berjalan paralel dengan penyerapan aspirasi serta masukan dari pegiat pemilu. Proses ini diharapkan dapat mencegah pembahasan yang alot karena telah didahului oleh penghimpunan pandangan dan kelengkapan lainnya.
Senada dengan DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiharto, menyatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan draf revisi UU Pemilu. Meskipun inisiatif berasal dari DPR, pihak eksekutif tetap diminta untuk mempersiapkan rekomendasi dan substansi materi sebagai masukan.
“Dan sekarang di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum Kemendagri) sedang digodok itu,” ujar Bima kepada Kompas.com pada Rabu (4/3/2026). Salah satu substansi yang digodok adalah materi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penghapusan rezim presidential threshold dan pengaturan ulang ambang batas parlemen dengan alasan yang lebih tepat.
Secara normatif, Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri berfokus pada penguatan sistem presidensial dan multipartai sederhana. Hal ini bertujuan agar pemerintahan tetap efektif, namun di sisi lain, sistem multipartai tidak menjadi terlalu ekstrem dan tetap sederhana.
Pakar Waspadai Pola “Fast Track” dan Potensi Pasal Selundupan
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti gelagat DPR dan pemerintah yang mengulur waktu pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, pola ini serupa dengan revisi atau pembentukan undang-undang sebelumnya yang menggunakan jalur cepat atau “fast track”.
Titi Anggraini menilai pola jalur cepat ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan masyarakat. “Karena membuka ruang lahirnya pasal-pasal problematik atau bahkan ‘pasal selundupan’ yang tidak melewati uji publik yang memadai,” tegas Titi kepada Kompas.com pada Minggu (8/3/2026).
Ia menekankan pentingnya masukan publik, namun prosesnya tidak boleh dimulai dengan tangan kosong. Seharusnya, DPR sejak awal telah menyiapkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai dokumen kerja yang dapat diuji secara terbuka. Aspirasi publik, kata Titi, berfungsi untuk menguji, memperkaya, dan mengoreksi rancangan yang telah disiapkan secara serius, bukan menggantikan kerja konseptual DPR.
Titi menambahkan, jika DPR dan pemerintah serius, mereka tidak perlu memulai draf revisi UU Pemilu dari nol. Masih ada draf yang pernah disusun Badan Keahlian DPR (BKD) pada 2021 yang bisa menjadi titik awal pembahasan. Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memiliki substansi yang jelas dan tinggal diadopsi secara sistematis ke dalam draf RUU Pemilu.
“Saya melihat terlalu berisiko jika DPR hanya menggelar RDPU tanpa ada naskah yang bisa dibedah secara konkret. Padahal prosesnya bisa berjalan paralel, draf disiapkan oleh BKD, kemudian diuji melalui partisipasi publik yang bermakna,” jelas Titi.
Tanpa draf yang konkret, partisipasi publik menjadi abstrak dan sulit diukur dampaknya. Selain itu, waktu revisi yang semakin mepet dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 berisiko membuat publik kehilangan ruang untuk melakukan pengawasan substantif terhadap norma-norma yang sangat menentukan kualitas dan kredibilitas pemilu.
“RUU Pemilu bukan undang-undang biasa. Sebagai instrumen utama yang mengatur kontestasi kekuasaan, pembentukannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berbasis kajian yang matang. Kalau sejak awal dikelola dengan serius, kita tidak perlu terjebak pada logika kebut-kebutan di ujung proses,” pungkas Titi.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, dan Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia yang dirilis pada 4 dan 8 Maret 2026.
