Edukasi

Pemerintah dan Publik Tanggapi Keras Polemik Alumni LPDP, Menkeu Jelaskan Dimensi Amanah Dana Pendidikan

Advertisement

Polemik mengenai alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menyatakan kebanggaan atas status kewarganegaraan asing anaknya memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat dan pemerintah. Isu ini tidak hanya dipandang sebagai pilihan pribadi, melainkan sebagai persoalan moral yang menyentuh tanggung jawab antara negara dan warga terdidik yang dibiayai oleh uang publik.

Tanggung Jawab Publik Dana LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers APBNKITA, 23 Februari 2026, menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan pengelolaan utang negara. Hal ini, menurutnya, memberikan dimensi tanggung jawab publik yang sangat kuat pada program beasiswa tersebut. LPDP, yang diluncurkan sejak 2012, dirancang sebagai instrumen strategis negara untuk membangun sumber daya manusia unggul.

Program ini telah membiayai puluhan ribu mahasiswa Indonesia di berbagai negara sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa melalui sektor pendidikan. Oleh karena itu, status sebagai penerima beasiswa LPDP membawa konsekuensi yang melampaui aspek administratif, yakni amanah etik dan simbolik sebagai cerminan harapan negara pada generasi intelektual masa depan.

Ketegangan Pendidikan: Hak Individu versus Amanah Bangsa

Kasus ini secara terang memperlihatkan ketegangan antara dua cara pandang terhadap pendidikan: sebagai hak individual dan sebagai amanah publik. Dalam konteks LPDP, pendidikan tidak pernah dirancang dalam kerangka individualistik semata, melainkan berdiri di atas logika kolektif bahwa negara membiayai agar penerima kelak berkontribusi kembali kepada masyarakatnya.

Fenomena ini mencerminkan krisis moralitas publik di kalangan kaum terdidik, di mana kesadaran etis tentang hubungan timbal balik antara individu dan negara melemah. Ketika pendidikan dipahami hanya sebagai tiket mobilitas global tanpa kesadaran tanggung jawab kebangsaan, hal ini dapat mengarah pada denasionalisasi makna pendidikan itu sendiri.

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, pergeseran ini dapat dibaca sebagai bentuk instrumentalisasi pendidikan, di mana pemaknaan bergeser dari pembentukan karakter dan nilai menuju fungsi pragmatis bagi kesejahteraan personal. Pierre Bourdieu dalam karyanya Reproduction in Education, Society, and Culture (1977) telah mengingatkan bahwa sistem pendidikan modern cenderung mereproduksi kepentingan kelas dan mobilitas sosial individual, bukan tanggung jawab kolektif.

Refleksi Ekosistem Pendidikan dan Kontrak Sosial Intelektual

Sebagai akademisi dan pengelola perguruan tinggi, persoalan ini dinilai tidak dapat diselesaikan hanya melalui sanksi administratif atau regulasi seleksi yang lebih ketat. Permasalahan utamanya adalah ekosistem pendidikan yang terlalu menekankan aspek kompetensi teknokratis, sementara dimensi etika kebangsaan dan civic responsibility belum menjadi arus utama.

Perguruan tinggi seringkali terjebak dalam paradigma produksi tenaga kerja global, dengan indikator keberhasilan diukur dari jumlah lulusan yang bekerja di luar negeri atau reputasi internasional. Padahal, perguruan tinggi memiliki mandat lebih luas untuk membentuk manusia yang memiliki kesadaran historis, komitmen sosial, dan tanggung jawab kebangsaan.

LPDP sejatinya merupakan bentuk kontrak sosial modern antara negara dan kaum intelektual. Negara menanamkan modal pendidikan, sementara penerima diharapkan mengembalikan manfaatnya dalam bentuk kontribusi nyata. Kontrak ini bukan hanya legal, tetapi juga moral, sebagaimana ditegaskan John Dewey dalam Democracy and Education (1916) bahwa pendidikan publik adalah mekanisme utama mempertahankan demokrasi melalui penanaman tanggung jawab sosial.

Advertisement

Apabila dimensi moral ini diabaikan, hubungan antara negara dan intelektual berisiko berubah menjadi hubungan transaksional belaka. Ki Hadjar Dewantara juga sejak awal abad ke-20 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan membentuk manusia merdeka sekaligus berbudaya, dengan kemerdekaan yang merujuk pada kebebasan bertanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat.

Membangun Etika Kewargaan di Era Globalisasi

Dalam konteks globalisasi, menuntut semua lulusan kembali secara fisik ke tanah air mungkin tidak realistis. Data global OECD pada 2022 menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa internasional dunia telah melampaui 6,4 juta orang, menegaskan mobilitas akademik global sebagai fenomena struktural abad ke-21. Namun, yang jauh lebih penting adalah orientasi kontribusi.

Pengabdian tidak selalu berarti bekerja di dalam negeri, tetapi harus tercermin dalam komitmen untuk memberi manfaat nyata bagi bangsa, baik melalui jaringan internasional, transfer pengetahuan, maupun kontribusi kebijakan. Respons yang diperlukan bukan sekadar wacana nasionalisme simbolik, tetapi langkah sistematis untuk memperkokoh etika kebangsaan dalam sistem pendidikan tinggi.

Martha Nussbaum (2010) menegaskan bahwa pendidikan tinggi yang mengabaikan pembentukan empati dan tanggung jawab kewargaan akan menghasilkan manusia yang cerdas secara teknis, tetapi miskin secara moral. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu memasukkan dimensi civic ethics sebagai bagian integral dari kurikulum, terutama bagi mahasiswa yang memperoleh pembiayaan publik.

Selain itu, proses seleksi beasiswa juga perlu mengembangkan instrumen penilaian integritas yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik dan potensi kepemimpinan. Integritas kebangsaan justru terletak pada konsistensi sikap dan orientasi moral yang mendalam.

Lebih lanjut, negara perlu membangun narasi publik yang menempatkan penerima beasiswa sebagai ‘duta moral’ bangsa, bukan sekadar ‘beneficiary program’. Narasi ini penting agar terbentuk kesadaran kolektif bahwa menjadi awardee LPDP adalah kehormatan sekaligus amanah sosial.

Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagi sistem pendidikan Indonesia dan momentum refleksi mendalam, bukan sekadar polemik sesaat. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 23 Februari 2026.

Advertisement